Kronologi Kapal Ilegal Fishing asal Negara Tetangga RI Ditangkap KKP di Laut Natuna!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan penangkapan kapal ilegal fishing asal Vietnam yang melancarkan aksinya di wilayah perairan Laut Natuna. Foto ilustrasi aksi penangkapan ikan legal.--ai generate/ist
“Dari penangkapan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 22,6 miliar,” tegas Ipunk.
BACA JUGA:Hansip Tewas Ditembak Saat Gagalkan Pencurian Motor di Cakung, Pelaku Ditangkap di Bakauheni
Siap Diseret ke Meja Hukum
Kapal HP 9213 TS kini disangkakan melanggar Undang-Undang Perikanan dan KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Seluruh awak kapal akan menjalani penyidikan oleh PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Laut Natuna, Surga Ikan yang Terus Diincar
BACA JUGA:Ngeri, Densus 88 Ungkap Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakut Bawa 7 Bahan Peledak!
Ipunk mengungkapkan, Laut Natuna Utara adalah wilayah dengan risiko tinggi terhadap aktivitas illegal fishing karena letaknya berbatasan langsung dengan negara tetangga dan menyimpan sumber daya ikan bernilai ekonomi tinggi.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP KKP telah menggagalkan 41 kapal ilegal, terdiri dari 6 kapal asing (5 Vietnam, 1 Malaysia), dan 35 kapal perikanan lokal Indonesia.
“Negara hadir 24 jam sehari, 7 hari seminggu di laut. Tidak ada ruang bagi pencuri ikan,” tegas Ipunk.
Kenapa Pelaku Ilegal Fishing Tak Kapok?
BACA JUGA:Cak Imin Ungkap Prabowo Evaluasi Sistem Nasional Lewat Ekonomi Konstitusi
Menurut Ipunk, kapal-kapal asing tak jera karena ikan di perairan Indonesia, khususnya Natuna, bernilai tinggi di pasar internasional.
“Perairan kita ini seksi, ikannya mahal-mahal. Jadi wajar kalau mereka (pelaku ilegal fishing) tergoda,” tukasnya.