BPKH Buka Suara Setelah KPK Telusuri Dugaan Korupsi Fasilitas Haji dan Layanan Jemaah
Diselidiki KPK, BPKH menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum.-Gambar Ist-
Menanggapi penyelidikan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan lembaganya akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut langkah KPK sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga integritas pengelolaan dana haji dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” ujar Fadlul.
Fadlul juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.
BPKH, kata dia, berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!
BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Tak Gunakan Pasal Suap dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya
Terkait isu pengiriman barang jemaah, Fadlul memberikan klarifikasi mengenai peran anak usaha BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited.
Menurutnya, entitas tersebut tidak menjalankan aktivitas jasa kargo, melainkan hanya menjadi mitra lokal yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia berizin di bidang pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
“BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Meski belum naik ke tahap penyidikan, kasus ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan jemaah diduga mengalami penyimpangan dalam bentuk pengaturan tarif layanan pendukung.
BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Tak Gunakan Pasal Suap dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Astaga! Rp5 Triliun Dana Haji Diduga Bocor, Wamen Dahnil Ambil Langkah Ini!
KPK memastikan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.