bacakoran.co

Immanuel Ebenezer Noel Ditahan Lebih Lama, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer Noel Ditahan Lebih Lama, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3--BBC

Budi Prasetyo kemudian menegaskan bahwa masa penahanan kala itu memang diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 20 Oktober hingga 18 November 2025.

Alasan utama perpanjangan adalah kebutuhan penyidik untuk menggali lebih banyak keterangan dari saksi-saksi yang dianggap penting dalam mengungkap konstruksi kasus.

BACA JUGA:Bayi dalam Kantong Kresek Akhirnya Meninggal, Terungkap, Ibu Kandungnya Ternyata Karyawati Karaoke

BACA JUGA:Hamas Resmi Tolak Resolusi PBB soal Gaza, Ini Alasan Lengkapnya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

Dari informasi tersebut, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.

Hasil OTT itu kemudian menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.

Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

BACA JUGA:Paidi Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Kondisinya Mengenaskan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Heboh, Zulhas Langsung Protes saat Durian Mau Diklaim Jadi Buah Nasional Malaysia, Netizen: Gak Penting!

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan temuan awal, Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta sebuah motor mewah Ducati hanya dalam waktu dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

BACA JUGA:Geger! 2 Pemancing Hilang Tersapu Ombak saat Strike di Pantai Cikeueus Sukabumi

Immanuel Ebenezer Noel Ditahan Lebih Lama, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan wakil menteri ketenagakerjaan (wamenaker) immanuel ebenezer gerung, yang lebih dikenal dengan panggilan noel, bersama sembilan orang lainnya.

mereka terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (k3).

perpanjangan ini merupakan penahanan lanjutan yang kedua, dengan durasi 30 hari ke depan, terhitung mulai 19 november hingga 18 desember 2025.

informasi tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara kpk, budi prasetyo, dalam keterangan resmi pada selasa, 18 november 2025.

menurutnya, langkah ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka maupun saksi-saksi yang dianggap relevan.

sebelumnya, kpk juga telah memperpanjang masa penahanan noel dan kawan-kawan.

pada perpanjangan pertama, noel sempat memberikan komentar singkat di gedung merah putih kpk, jakarta, pada jumat, 17 oktober 2025.

“perpanjangan (masa penahanan). saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah," katanya.

pernyataan tersebut menunjukkan sikap pasrah noel terhadap proses hukum yang sedang dijalani.

budi prasetyo kemudian menegaskan bahwa masa penahanan kala itu memang diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 20 oktober hingga 18 november 2025.

alasan utama perpanjangan adalah kebutuhan penyidik untuk menggali lebih banyak keterangan dari saksi-saksi yang dianggap penting dalam mengungkap konstruksi kasus.

ketua kpk, setyo budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kpk.

dari informasi tersebut, tim kpk melakukan operasi tangkap tangan (ott) pada 20–21 agustus 2025 di beberapa lokasi di jakarta.

hasil ott itu kemudian menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.

selain noel, sepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: koordinator bidang kelembagaan dan personil k3 irvian bobby mahendro, koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja gerry aditya herwanto putra, sub koordinator keselamatan kerja ditjen bina k3 subhan, sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja anita kusumawati, ditjen binwasnaker dan k3 fahrurozi, direktur bina kelembagaan hery sutanto, subkoordinator sekarsari kartika putri, koordinator supriadi, serta dua pihak dari pt kem indonesia, yakni temurila dan miki mahfud.

setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

berdasarkan temuan awal, noel diduga menerima uang sebesar rp3 miliar serta sebuah motor mewah ducati hanya dalam waktu dua bulan setelah menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.

dalam ott tersebut, tim kpk juga menyita uang tunai sekitar rp170 juta dan us$2.201.

fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi k3.

atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor), juncto pasal 64 ayat (1) kuhp, serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

dengan ancaman pasal tersebut, kasus ini menjadi salah satu sorotan besar publik, mengingat keterlibatan seorang mantan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas birokrasi.

perpanjangan masa penahanan noel dan kawan-kawan menunjukkan bahwa kpk berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, serta memberikan pesan tegas bahwa praktik korupsi tidak akan pernah ditoleransi.  

Tag
Share