bacakoran.co

Tak Kunjung Usai! Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya--Lingkar.news

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru.

Pihak Roy Suryo CS melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, resmi mengajukan gelar perkara khusus (GPK) ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November 2025.

Langkah ini disebut sebagai bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan.  

Menurut Ahmad Khozinudin, pengajuan GPK bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan serupa pada 21 Juli 2025, ketika Roy Suryo CS masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Saat itu, proses dilakukan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Berdiri Rentangkan Tangan di Tengah Rel, Kereta Api Datang, Wushh... Tubuh Siswi SMA Terpotong-potong

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba

Namun, ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara penanganan di Bareskrim dengan Polda Metro Jaya.  

“Gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dilakukan ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sebaliknya, di Polda Metro Jaya penyelidikannya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, tetapi tidak dilakukan gelar perkara khusus,” ujar Ahmad kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan adanya ketidakselarasan prosedur yang menurut pihaknya perlu diperbaiki demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian.  

Dorongan Reformasi di Tubuh Polri

BACA JUGA:Siram Istri yang Tidur Lelap dengan Air Keras, Selamat Hariyadi Terancam Hukuman Berat

BACA JUGA:Propam Amankan AKBP Basuki, Fakta Baru Kematian Dosen UNtag Dwinanda Linchia Levi

Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa permintaan GPK sejalan dengan semangat reformasi di tubuh Polri.

Ia menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus hukum merupakan bagian dari wacana perbaikan institusi kepolisian, sebagaimana yang telah dilakukan Mabes Polri dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.

Tak Kunjung Usai! Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama presiden ke-7 republik indonesia, joko widodo, kembali memasuki babak baru.

pihak roy suryo cs melalui kuasa hukumnya, ahmad khozinudin, resmi mengajukan gelar perkara khusus (gpk) ke bagian wasidik ditreskrimum polda metro jaya pada kamis, 20 november 2025.

langkah ini disebut sebagai bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan.  

menurut ahmad khozinudin, pengajuan gpk bukanlah hal baru. ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan serupa pada 21 juli 2025, ketika roy suryo cs masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. saat itu, proses dilakukan di bareskrim polri.

namun, ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara penanganan di bareskrim dengan polda metro jaya.  

“gelar perkara khusus di bareskrim polri dilakukan ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan. sebaliknya, di polda metro jaya penyelidikannya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, tetapi tidak dilakukan gelar perkara khusus,” ujar ahmad kepada awak media.

pernyataan ini menegaskan adanya ketidakselarasan prosedur yang menurut pihaknya perlu diperbaiki demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian.  

dorongan reformasi di tubuh polri

ahmad khozinudin menambahkan bahwa permintaan gpk sejalan dengan semangat reformasi di tubuh polri.

ia menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus hukum merupakan bagian dari wacana perbaikan institusi kepolisian, sebagaimana yang telah dilakukan mabes polri dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.

“hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh mabes polri pada dumas yang disampaikan tpua,” tegasnya.  

dengan kata lain, pihak roy suryo cs ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa adanya dugaan keberpihakan atau manipulasi.

gelar perkara khusus dianggap sebagai forum resmi untuk membuka fakta, mendengarkan argumentasi, serta menilai bukti secara lebih komprehensif.  

delapan tersangka telah ditetapkan

sementara itu, perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa polda metro jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada jumat, 7 november 2025.

penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai adanya bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu presiden jokowi.  

para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:  

- eggi sudjana  

- kurnia tri rohyani  

- damai hari lubis  

- rustam effendi  

- muhammad rizal fadillah  

sedangkan klaster kedua mencakup tiga nama besar yang cukup dikenal publik, yaitu:  

- roy suryo  

- rismon hasiholan sianipar  

- tifauzia tyassuma  

penetapan tersangka ini menambah kompleksitas kasus, mengingat beberapa di antaranya adalah tokoh publik yang sering muncul dalam perdebatan politik maupun isu hukum di indonesia.  

kasus dugaan ijazah palsu jokowi sendiri telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2025.

isu ini memicu perdebatan sengit di media sosial, forum diskusi, hingga ruang publik yang lebih luas.

sebagian pihak menilai tudingan tersebut sebagai bentuk serangan politik, sementara yang lain menganggapnya sebagai isu serius yang harus dibuktikan secara hukum.  

dengan adanya pengajuan gpk oleh roy suryo cs, polemik ini diperkirakan akan semakin panjang.

gelar perkara khusus bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga menjadi panggung politik yang memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara pihak yang mendukung dan menolak tudingan tersebut.  

langkah roy suryo cs mengajukan gelar perkara khusus menunjukkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu jokowi belum akan mereda dalam waktu dekat.

transparansi, objektivitas, dan konsistensi prosedur hukum menjadi tuntutan utama yang mereka suarakan.

dengan delapan tersangka yang sudah ditetapkan, publik kini menunggu apakah polda metro jaya akan mengabulkan permintaan gpk tersebut, atau tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa forum khusus.  

apapun hasilnya, kasus ini telah menegaskan bahwa isu hukum di indonesia sering kali berkelindan dengan dinamika politik.

publik pun akan terus menyoroti setiap langkah aparat penegak hukum, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.  

Tag
Share