bacakoran.co

Kejagung Bongkar Alasan Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Dicekal ke Luar Negeri, Ternyata Karena Ini...

Kejagung Bongkar Alasan Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Dicekal ke Luar Negeri--NTVNews.id

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pencekalan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.  

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang diajukan untuk dicekal.

Selain Ken dan Victor, Kejagung juga memasukkan nama Karl Layman, pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; Heru Budijanto, konsultan pajak; serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena adanya kekhawatiran para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Dituding Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tanggapi dan Tepis Dugaan Tersebut!

BACA JUGA:Ini Sosok Victor Hartono Bos Djarum Yang Masuk Daftar Cekal Kasus Pajak, Punya Karier Mentereng!

“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri,” kata Anang, Jumat (21/11/2025).  

Ia menegaskan, langkah pencekalan ini semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.

“Dan untuk kelancaran proses penyidikan,” tambahnya.  

Meski demikian, Anang belum memastikan apakah kelima orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi.  

BACA JUGA:Mantap! Baim Wong Raih Penghargaan LEPRID Atas Dedikasi Besar di Dunia Film

BACA JUGA:Guru Perempuan yang Tewas di Kamar Kos Ternyata Sempat Melawan, Pelaku Tertangkap Setelah Kabur ke OI

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik kotor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kejagung Bongkar Alasan Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Dicekal ke Luar Negeri, Ternyata Karena Ini...

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) mengungkap alasan di balik pencekalan terhadap mantan direktur jenderal (dirjen) pajak, ken dwijugiasteadi, serta direktur utama pt djarum, victor rachmat hartono, dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.  

secara keseluruhan, terdapat lima orang yang diajukan untuk dicekal.

selain ken dan victor, kejagung juga memasukkan nama karl layman, pemeriksa pajak di direktorat jenderal pajak kementerian keuangan; heru budijanto, konsultan pajak; serta bernadette ning dijah prananingrum, kepala kantor pajak pratama (kpp) madya semarang, jawa tengah.  

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung ri, anang supriatna, menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena adanya kekhawatiran para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri.

“adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri,” kata anang, jumat (21/11/2025).  

ia menegaskan, langkah pencekalan ini semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.

“dan untuk kelancaran proses penyidikan,” tambahnya.  

meski demikian, anang belum memastikan apakah kelima orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan. ia hanya menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi.  

sebelumnya, kejaksaan agung (kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus  pajak.

langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik kotor di lingkungan direktorat jenderal pajak kementerian .

dari lima nama yang dicekal, dua di antaranya langsung menyita perhatian publik: bos besar djarum group, victor rachmat hartono, serta mantan direktur jenderal pajak, ken dwijugiasteadi.  

plt dirjen imigrasi kemenimipas, yuldi yusman, membenarkan bahwa nama ken masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan kejagung.

“yang diajukan cekal oleh kejagung atas nama ken dwijugiasteadi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kamis (20/11/2025).

pernyataan ini sekaligus menguatkan dokumen resmi ditjen imigrasi yang menyebutkan bahwa pencekalan dilakukan terhadap victor hartono, ken dwijugiasteadi, serta tiga orang lainnya.  

adapun tiga nama lain yang turut dicekal adalah bernadette ning dijah prananingrum, kepala kantor pajak pratama (kpp) madya semarang, jawa tengah; heru budijanto prabowo, seorang konsultan pajak; serta karl layman, pemeriksa pajak di ditjen pajak kemenkeu.

kelima orang ini diduga memiliki keterkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui cara-cara yang tidak sah.  

menanggapi kabar pencekalan tersebut, menteri keuangan purbaya yudhi sadewa mengaku belum menerima laporan resmi dari jaksa agung.

“saya belum dapat laporan, tapi biar saja proses hukum berjalan,” katanya di kantornya, jakarta, kamis (20/11/2025).

purbaya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses  kepada kejagung, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.  

menurut purbaya, beberapa pegawai kemenkeu memang sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian.

ia menilai kasus ini berkaitan dengan penilaian yang mungkin tidak akurat pada masa lalu.

“nanti biar jaksa agung yang menjelaskan ke media,” tambahnya.

ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan bagian dari program bersih-bersih internal kemenkeu.

“saya tidak pernah bersih-bersih, mereka (kejagung) bersih-bersih sendiri. yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius saja. itu masa lalu, bukan sekarang,” ujarnya.  

sementara itu, kejagung melalui kepala pusat penerangan hukum, anang supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

modus yang ditemukan adalah adanya kesepakatan jahat untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020.

“ada kompensasi, ada pemberian, suap dengan tujuan tertentu,” jelas anang.  

penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah pejabat pajak, dan sejumlah pihak sudah menjalani pemeriksaan.

dugaan tindak pidana ini memperlihatkan adanya praktik sistematis yang melibatkan oknum ditjen pajak.

kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, mengingat dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara dan kepercayaan publik.  

Tag
Share