Malaysia Larang Anak Punya Medsos 2026, Wajibkan eKYC Demi Cegah Bullying
Malaysia mengumumkan larangan media sosial Malaysia untuk anak di bawah 16 tahun mulai 1 Januari 2026--Freepik.com
BACAKORAN.CO - Malaysia kembali menarik perhatian publik regional setelah mengumumkan larangan media sosial Malaysia bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini berlaku penuh pada 1 Januari 2026, menandai era baru regulasi digital negara tersebut.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, dikutip dari The Star.
Aturan ini sekaligus menegaskan sikap pemerintah untuk memperkuat aturan medsos anak Malaysia di tengah meningkatnya isu keamanan digital.
BACA JUGA:Heboh! Pria Ngaku Anak Propam dan Bawa Mobil Barang Bukti, Dibantah Tegas oleh Polda Metro
Dalam keterangannya, Fahmi Fadzil menegaskan kelompok usia di bawah 16 tahun tidak akan diizinkan membuat akun platform digital.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai risiko dampak buruk media sosial terhadap anak-anak semakin tinggi.
Selain memuat larangan akses, pemerintah mewajibkan platform menerapkan verifikasi identitas elektronik.
“Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan,” kata Fahmi, dikutip dari The Star.
Penerapan Undang-Undang Keamanan Daring pada 1 Januari 2026 diharapkan efektif menekan kasus-kasus daring yang melibatkan anak, termasuk bullying yang sedang marak.
BACA JUGA:Rizki Remaja yang Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja Kini Tiba di Bandung, Polisi Ungkap Faktanya!
Pemerintah menekankan bahwa aturan medsos anak Malaysia bukan hanya membatasi, tetapi menjadi bentuk perlindungan digital yang lebih komprehensif.
Fahmi juga menyerukan agar para orang tua mendorong anak melakukan lebih banyak aktivitas luar ruangan dibandingkan terpaku pada gawai.
Pada Oktober lalu, kabinet Malaysia menyetujui kenaikan batas usia minimum pengguna media sosial dari sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun.