Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim 'Pemain Tunggal' Dugaan Korupsi Ratusan Juta ?
Dengan tangan di borgol, tersangka WDA, Mantan Bendahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim digiring ke mobil tahanan. (foto : ist)--
BACA JUGA:Mensos Ingatkan Artis & Influencer Soal Donasi Bencana Banjir Sumatera: Sebaiknya Izin Dulu
Kajari memastikan dari hasil penyidikan sementara, alat bukti yang ada dan keterangan saksi, tersangka melakukan perbuatannya sendiri. "Tapi tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan keterlibatan tersangka lainnya,"katanya.
Selanjutnya, guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap tersangka WDA di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 Desember s.d. 28 Desember 2025.
Penahanan terhadap tersangka WDA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.
Diwartakan sebelumnya, Senin, 14 April 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50Juta terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Baru Nyala 60 Persen, Bahlil Lahadalia Minta Maaf Soal Listrik Aceh yang Belum Pulih Total
BACA JUGA:22 Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran, Proses Identifikasi Masih Berjalan
Uang Rp 50 juta itu disita dari saksi WDA yang menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.
WDA datang ke Kantor Kejari Muara Enim Senin siang (14/4), sekira pukul 13.00 WIB. Lalu dia menyerahkan uang Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100.000 kepada pihak Kejari Muara Enim di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kejari Muara Enim.
Kegiatan itu disaksikan dan dipimpin langsung oleh Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri SH didampingi Kasi Pidsus , Krisdiyanto SH dan Kasi PAPBB, Indra Susanto SH MH selaku ketua tim penyidik.
Plh Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri SH mengatakan uang tunai sejumlah Rp50 juta tersebut disita dari saksi WDA yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Mau Grip Maksimal? Inilah 14 Merek Ban Motor Terbaik Anti Licin Bikin Riding Aman 2026
BACA JUGA:Indonesia Siap Pastikan Emas Tim Beregu di SEA Games 2025 Thailand
Dia mengungkapkan, bahwa barang bukti uang tunai tersebut selanjutnya akan dititipkan di rekening penyimpanan sementara (RPL) Kejari Muara Enim dan akan segera disetorkan ke RPL dalam waktu 1x24 jam.
Terkait kasus itu, Tim Pidus Kejari Muara Enim juga pernah menggeledah rumah pribadi mantan Bendahara PMI berinsial Z dan rumah WDA yang berada di Kelurahan Air Lintang, Muara Enim.