Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim 'Pemain Tunggal' Dugaan Korupsi Ratusan Juta ?
Dengan tangan di borgol, tersangka WDA, Mantan Bendahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim digiring ke mobil tahanan. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Mantan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indoensia (PMI) Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial WDA, Selasa 9 Desember 2025 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
WDA yang diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Kejari Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
WDA diduga 'pemain tunggal' dalam kasus yang menimbulkan kerugian negera sekitar Rp477.809.672 juta itu.
Modusnya, tersangka diduga membuat sendiri 5 kwitansi palsu dalam pencairan yaitu pembelian kantong darah, menambahkan angka 1 dalam melakukan pencairan atas 2 invoice sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp100 juta pada masing-masing invoice dari yang seharusnya.
BACA JUGA:Sita Rp 50 Juta Dari Bendarahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Akhirnya Tetapkan Mantan Bendahara PMI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Selain itu WDA diduga melakukan mark-up harga dalam pembelanjaan snack dan blanko UDD.
"Tersangka menggunakan uang yang dicairkan dan rekening BPPD yang seharusnya untuk biaya kalibrasi, kantong darah dan reagen, namun dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,"jelas Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi SH MH didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH dan Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH, dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 9 Desember 2025.
"Tersangka juga tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,"urainya.
Dijelaskan Zulfahmi, bahwa UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan biaya Pengganti BPPD sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam SE Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PM/2014 sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
BACA JUGA:10 Ban Motor Terbaik yang Paling Direkomendasikan Bengkel: Anti Licin untuk Semua Kondisi Jalan
"Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp2,48 miliar, namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp1,95 miliar,"jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp477.809.672.
Atas perbuatannya, tersangka WDA dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kajari.