KPK Tetapkan Bupati Lampung Sebagai Tersangka! Diduga Terima Aliran Uang Sebesar Rp 5,75 M
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025, Kamis (11/12/2025).--detikcom
Dari skema tersebut, Ardito disebut menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar yang disalurkan melalui Riki dan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Selain proyek umum, KPK juga menemukan dugaan pengondisian pada pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dalam temuan ini, Ardito diduga memerintahkan Anton Wibowo untuk memastikan PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp 3,15 miliar.
Direktur perusahaan tersebut, Mohamad Lukman Sjamsuri, kemudian memberikan Rp 500 juta kepada Ardito sebagai fee tambahan.
Temuan ini menjadi bagian dari perhitungan total suap Rp 5,75 miliar yang disampaikan KPK dalam konferensi pers.
BACA JUGA:KPK Amankan 5 Orang dalam OTT Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito
BACA JUGA:Ferry Irwandi Santai Tanggapi Sindiran DPR soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikutip dari detikNews, menyampaikan bahwa lima orang diamankan dalam OTT tersebut dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
“Dalam 1 kali 24 jam sejak para pihak ini diamankan, status hukumnya sudah jelas,” ujarnya.
Mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari OTT tersebut, antara lain uang tunai Rp 193 juta, uang Rp 135 juta dari rumah Ardito, Rp 58 juta dari rumah Ranu, serta logam mulia seberat 850 gram.
KPK juga menelusuri penggunaan dana suap tersebut dan menduga bahwa sebagian digunakan untuk biaya operasional bupati sebesar Rp 500 juta, sementara sebagian besar lainnya, Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai Ardito selama kampanye Pilkada 2024.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.