bacakoran.co -- menjelang para aparatur sipil negara (asn) termasuk tni dan polri, pada 29-31 desember 2025
kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpanrb) resmi menetapkan kebijakan pola kerja fleksibel
menpan rb rini widyantini menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.
rini mengatakan kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama menpan rb, menteri agama, dan menteri ketenagakerjaan.
"untuk para asn kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. jadi bukan work from anywhere (wfa), tapi flexible working arrangement (fwa)," jelas rini saat konferensi pers di jakarta creative hub, jakarta pusat, kamis 18 desember 2025.
kebijakan itu kata rini ini berlaku bagi seluruh asn, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
rini menjelaskan, dalam sistem fwa, asn bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.
namun, ia menegaskan instansi pemerintahan untuk tetap menjalankan pelayanan publik esensial dengan optimal, khususnya layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," katanya.
selain itu, ia juga menyampaikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pola kerja fleksibel tersebut.
sementara itu, menteri ketenagakerjaan (menaker) yassierli mengimbau perusahaan yang menerapkan work from anywhere (wfa) pada 29-31 desember 2025 tetap membayarkan gaji karyawan secara utuh.
"tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan wfa ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," jelas yassierli.
selain meminta tak ada pemotongan gaji, yassierlijuga meminta penerapan wfatidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan karyawan.
"kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan working from anywhere, atau flexible working arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," katanya. ia menjelaskan surat edaran terkait imbauan wfa sedang disiapkan.
namun, yassierli menegaskan kebijakan wfa tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktor, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.
"pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.