bacakoran.co

Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Hadiah Negara Kembali Mengemuka

Eks PM Pakistan Imran Khan dan istrinya divonis 17 tahun penjara terkait kasus korupsi hadiah negara atau Toshakhana. --

BACAKORAN.CO - Dinamika politik Pakistan kembali memanas setelah pengadilan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, bersama istrinya, Bushra Bibi.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan hadiah negara, sebuah perkara yang dikenal luas di Pakistan sebagai kasus Toshakhana.

Putusan tersebut diumumkan oleh pengadilan Pakistan pada Sabtu (20/12/2025) dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Khan, Rana Mudassar Umer.

Menurutnya, vonis dijatuhkan tanpa memberikan ruang pembelaan yang cukup kepada terdakwa, sehingga menuai kritik keras dari tim pengacara dan pendukung Imran Khan.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Mark Up Anggaran Sama dengan Mencuri, Peringatkan Pejabat Jangan Akali Rakyat

“Hukuman 17 tahun penjara dijatuhkan kepada Imran Khan dan Bushra Bibi, disertai denda besar, tanpa proses pembelaan yang memadai,” ujar Umer kepada media internasional.

Dalam putusan tersebut, Imran Khan dan Bushra Bibi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan atas pelanggaran kepercayaan publik.

Selain itu, keduanya juga menerima hukuman tambahan 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.

Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan kepada masing-masing terdakwa, atau setara dengan hampir Rp1 miliar.

BACA JUGA:Listrik di 4 Kabupaten Aceh Belum Pulih Total, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil

Vonis ini menjadi pukulan berat bagi Khan, yang saat ini sudah mendekam di penjara sejak Agustus 2023.

Kasus yang menjerat Imran Khan dan istrinya berpusat pada jam tangan mewah yang diterima Khan saat menjabat sebagai perdana menteri.

Hadiah tersebut diberikan oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, dalam sebuah kunjungan kenegaraan resmi.

Jaksa penuntut menyebut bahwa jam tangan tersebut seharusnya menjadi aset negara.

Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Hadiah Negara Kembali Mengemuka

Melly

Melly


bacakoran.co - dinamika politik pakistan kembali memanas setelah pengadilan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan perdana menteri pakistan, imran khan, bersama istrinya, bushra bibi.

keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan hadiah negara, sebuah perkara yang dikenal luas di pakistan sebagai kasus toshakhana.

putusan tersebut diumumkan oleh pengadilan pakistan pada sabtu (20/12/2025) dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga khan, rana mudassar umer.

menurutnya, vonis dijatuhkan tanpa memberikan ruang pembelaan yang cukup kepada terdakwa, sehingga menuai kritik keras dari tim pengacara dan pendukung imran khan.

“hukuman 17 tahun penjara dijatuhkan kepada imran khan dan bushra bibi, disertai denda besar, tanpa proses pembelaan yang memadai,” ujar umer kepada media internasional.

dalam putusan tersebut, imran khan dan bushra bibi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana pakistan atas pelanggaran kepercayaan publik.

selain itu, keduanya juga menerima hukuman tambahan 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.

tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 16,4 juta rupee pakistan kepada masing-masing terdakwa, atau setara dengan hampir rp1 miliar.

vonis ini menjadi pukulan berat bagi khan, yang saat ini sudah mendekam di penjara sejak agustus 2023.

kasus yang menjerat imran khan dan istrinya berpusat pada jam tangan mewah yang diterima khan saat menjabat sebagai perdana menteri.

hadiah tersebut diberikan oleh putra mahkota arab saudi, pangeran mohammed bin salman, dalam sebuah kunjungan kenegaraan resmi.

jaksa penuntut menyebut bahwa jam tangan tersebut seharusnya menjadi aset negara.

namun, khan dan bushra bibi diduga membeli kembali hadiah itu dari negara dengan harga jauh di bawah nilai pasar, sebuah praktik yang dianggap melanggar aturan pengelolaan hadiah pejabat publik di pakistan.

praktik semacam ini menjadi sorotan karena toshakhana sejatinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan resmi hadiah kenegaraan, yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur transparan.

vonis 17 tahun penjara ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi imran khan sejak lengser dari jabatan perdana menteri pada 2022.

mantan bintang kriket yang beralih menjadi politisi itu kini menghadapi puluhan kasus hukum, mulai dari dugaan korupsi, pelanggaran antiterorisme, hingga tuduhan terkait rahasia negara.

dalam kasus toshakhana sebelumnya, khan sempat dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara bushra bibi dihukum 7 tahun penjara.

namun, hukuman tersebut sempat ditangguhkan setelah proses banding. meski demikian, tekanan hukum terhadap pasangan ini tak kunjung reda.

imran khan secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

partai yang menaunginya, pakistan tehreek-e-insaf (pti), menilai seluruh kasus yang menjerat khan sarat muatan politik dan merupakan upaya sistematis untuk menyingkirkannya dari panggung kekuasaan.

pendukung khan menilai bahwa proses hukum yang berjalan tidak netral dan dimanfaatkan sebagai alat untuk melemahkan oposisi.

sementara itu, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum pakistan menegaskan bahwa proses peradilan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

kasus ini mempertegas posisi imran khan sebagai salah satu tokoh paling kontroversial dalam sejarah politik pakistan modern.

meski terjerat berbagai perkara hukum, khan masih memiliki basis pendukung yang kuat di akar rumput.

namun, dengan partainya yang kini terpinggirkan dari kekuasaan dan dirinya masih berada di balik jeruji besi, masa depan politik khan berada di persimpangan jalan.

pertarungan hukum yang panjang diperkirakan masih akan terus berlanjut dan berpotensi memengaruhi stabilitas politik pakistan ke depan.

Tag
Share