Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Hadiah Negara Kembali Mengemuka
Eks PM Pakistan Imran Khan dan istrinya divonis 17 tahun penjara terkait kasus korupsi hadiah negara atau Toshakhana. --
BACAKORAN.CO - Dinamika politik Pakistan kembali memanas setelah pengadilan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, bersama istrinya, Bushra Bibi.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan hadiah negara, sebuah perkara yang dikenal luas di Pakistan sebagai kasus Toshakhana.
Putusan tersebut diumumkan oleh pengadilan Pakistan pada Sabtu (20/12/2025) dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Khan, Rana Mudassar Umer.
Menurutnya, vonis dijatuhkan tanpa memberikan ruang pembelaan yang cukup kepada terdakwa, sehingga menuai kritik keras dari tim pengacara dan pendukung Imran Khan.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Mark Up Anggaran Sama dengan Mencuri, Peringatkan Pejabat Jangan Akali Rakyat
“Hukuman 17 tahun penjara dijatuhkan kepada Imran Khan dan Bushra Bibi, disertai denda besar, tanpa proses pembelaan yang memadai,” ujar Umer kepada media internasional.
Dalam putusan tersebut, Imran Khan dan Bushra Bibi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan atas pelanggaran kepercayaan publik.
Selain itu, keduanya juga menerima hukuman tambahan 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.
Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan kepada masing-masing terdakwa, atau setara dengan hampir Rp1 miliar.
BACA JUGA:Listrik di 4 Kabupaten Aceh Belum Pulih Total, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil
Vonis ini menjadi pukulan berat bagi Khan, yang saat ini sudah mendekam di penjara sejak Agustus 2023.
Kasus yang menjerat Imran Khan dan istrinya berpusat pada jam tangan mewah yang diterima Khan saat menjabat sebagai perdana menteri.
Hadiah tersebut diberikan oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, dalam sebuah kunjungan kenegaraan resmi.
Jaksa penuntut menyebut bahwa jam tangan tersebut seharusnya menjadi aset negara.