Tigran Suami Donna Fabiola, Buronan Kasus Narkoba DWP Bali Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan keterangan terkait penyerahan diri DPO Tigran Denre Sonda.--detikcom
BACAKORAN.CO - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.
Buronan utama berinisial Tigran Denre Sonda (46), yang juga merupakan suami dari selebgram Donna Fabiola, akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Tigran mendatangi Kantor Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyerahan diri tersebut diterima oleh jajaran penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
“DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri didampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (25/12/2025).
BACA JUGA:PNM Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Percepat Pemulihan Warga Pascabencana
BACA JUGA:Terungkap, KPK Beberkan Ada Aset Ridwan Kamil yang Tidak Masuk LHKPN, Siap-siap Ditelusuri!
Setelah menyerahkan diri, Tigran langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes urine sebagai bagian dari prosedur awal penanganan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, penyidik kemudian mendalami peran Tigran dalam jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan momen konser musik internasional di Bali.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tigran diketahui terlibat aktif dalam jaringan jual beli narkotika lintas negara.
Ia disebut memiliki hubungan dengan seorang pemasok narkoba luar negeri sebelum akhirnya kembali menjalin komunikasi dengan pihak lain untuk mendapatkan pasokan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan kepada Pemerintah
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Bus TNI AL Tabrak Truk Semen di Tol Belmera Medan, Ini Penyebabnya!