Ingin Berikan Fidyah Puasa? Ini Dia Orang yang Berhak Menerimanya Ala Ustadzah Halimah Alaydrus
Fidyah puasa adalah bentuk penggantian ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’[email protected]
BACAKORAN.CO - Fidyah puasa merupakan salah satu bentuk penggantian ibadah puasa yang ditinggalkan karena alasan uzur syar’i, yang kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak.
Melansir dari video tiktok @hijrahistiqomahislami, pemahaman tentang siapa yang berhak menerima fidyah ini menjadi penting untuk memastikan ibadah kita berjalan sesuai dengan tuntunan agama.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa?
Menurut penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus, kelompok yang berhak menerima fidyah puasa secara utama adalah fakir dan miskin mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
BACA JUGA:Utang Puasa Menumpuk Puluhan Tahun? Ini Solusi Fidyah dari Ustadzah Halimah Alaydrus
BACA JUGA:Qadha Puasa Lancar: Tips Mudah ala Ustadzah Halimah Alaydrus Lunas Utang Ramadan!
Selain itu, ada beberapa kelompok khusus yang juga termasuk dalam kategori penerima berhak, yaitu:
1. Orang Tua Renta
Lansia yang sudah sangat lemah dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, serta kondisinya tidak berpotensi membaik.
Bagi mereka, menerima fidyah menjadi salah satu cara untuk mendapatkan bantuan pangan atau biaya yang diperlukan.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi! Cara Mudah Qodho Puasa & Bayar Fidyah Bareng Ustadzah Halimah Alaydrus
BACA JUGA:Puasa Ayyamul Bidh Jangan Sampai Terlewatkan! 3 Hari yang Pahalanya Seperti Puasa Setahun
2. Penderita Sakit Kronis atau Parah
Orang yang menderita penyakit menahun atau kondisi kesehatan yang sangat serius, di mana secara medis sulit untuk sembuh dan puasa dapat membahayakan kondisi tubuhnya.
Mereka membutuhkan dukungan, termasuk melalui fidyah yang dapat digunakan untuk biaya pengobatan atau kebutuhan sehari-hari.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
BACA JUGA:Berapa Hari Lagi ke Ramadan 2026? Ini Hitung Mundur Puasa yang Sudah Ditetapkan
BACA JUGA:Rahasia Keutamaan Puasa Senin-Kamis! Amalan Ringan, Pahala Mengalir Deras