KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Hukum Pidana yang Lebih Manusiawi
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Sistem hukum pidana Indonesia kini lebih modern, restoratif, dan menjunjung HAM.--
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah penting karena Indonesia secara resmi meninggalkan warisan hukum pidana kolonial dan beralih ke sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar revisi aturan, melainkan transformasi besar dalam cara negara memandang keadilan pidana.
BACA JUGA:Dua Rumah Panggung di Dusun Ongko Wajo Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan dijadikan sebagai upaya terakhir.
Pemerintah mendorong pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara seimbang.
Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma dari pendekatan retributif(pembalasan) menuju pendekatan restoratif.
Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki kerugian sosial, serta membantu pelaku agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
BACA JUGA:Army Merapat, Akhiri Hiatus Panjang BTS Resmi Umumkan Comeback 20 Maret 2026, Siap Tur Dunia!
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi penal.
Pemerintah juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, sebagai upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius.
Selain itu, KUHP Nasional juga memasukkan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana.
Beberapa ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak serta-merta mencampuri ranah privat warga negara.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan di Depok: Oknum TNI AL Ditahan, TNI Tegaskan Proses Hukum Transparan
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan publik, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara adil dan tidak berlebihan,” ujar Yusril.
Tak hanya KUHP, pemerintah juga memperbarui KUHAP agar selaras dengan semangat reformasi hukum pidana.
KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual selama proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Tragedi Longsor di Sumedang: Tebing Ambruk Proyek TPT Lapangan Mini Soccer, 4 Korban Meninggal!
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
KUHAP baru juga memberikan perhatian lebih pada hak korban dan saksi, termasuk pengaturan restitusi dan kompensasi.
Selain itu, sistem peradilan didorong agar lebih efisien melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum.
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan aturan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada regulasi baru.
Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir, melainkan awal dari proses evaluasi berkelanjutan.
Pemerintah membuka ruang dialog dan masukan dari masyarakat sipil demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, modern, dan berdaulat.
Sebagai informasi, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945.
BACA JUGA:Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro, Ketegangan AS–Venezuela Memuncak
Sementara KUHP lama yang berasal dari hukum kolonial 1918 dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini.