bacakoran.co

Komisi III DPR Tegaskan KUHP Baru Punya 'Rem Pengaman', Tak Buka Ruang Kriminalisasi Sewenang-wenang

Komisi III DPR menegaskan KUHP baru memiliki pasal pengaman untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang serta tetap menjamin kebebasan berpendapat & demokrasi--

BACAKORAN.CO - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)masih memantik berbagai diskusi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan sipil, mulai dari kebebasan berpendapat hingga hak berdemonstrasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar jika KUHP diterapkan secara utuh dan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa KUHP nasional yang baru justru telah dirancang dengan berbagai pasal pengaman untuk mencegah terjadinya kriminalisasi sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Kontroversi Richard Lee: Kronologi Lengkap Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya!

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, terdapat tujuh poin krusial dalam KUHP baru yang kerap disalahpahami publik.

Padahal, jika dicermati secara menyeluruh, aturan-aturan tersebut justru menunjukkan arah reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih moderat dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

1. Pidana Mati Bukan Lagi Hukuman Pokok

Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP baru adalah status pidana mati.

BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara

Dalam aturan terbaru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Habiburokhman menilai kebijakan ini sebagai bukti bahwa Indonesia secara bertahap menjauh dari praktik eksekusi mati.

“Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati,” tegasnya.

BACA JUGA:Sadis, Tembak Teman Dengan Senapan Angin, Tikam Pinggangnya Lalu Bawa Kabur Uang dan Motor

2. Kritik terhadap Presiden Tetap Dilindungi

Isu pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi sorotan publik.

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Lebih jauh, Pasal 218 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa kritik, pendapat, dan unjuk rasa yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

BACA JUGA:Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

3. Negara Tidak Mengatur Urusan Privat Secara Berlebihan

Dalam konteks privasi, KUHP baru tetap membatasi peran negara.

Perzinaan masih dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa laporan pihak terkait.

Sementara itu, nikah siri dan poligami tidak dilarang sepanjang tidak melanggar ketentuan dan halangan sah dalam Undang-Undang Perkawinan.

Hal ini menegaskan bahwa negara tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara.

BACA JUGA:Usai Tikam Kurir Paket, Remaja Berwajah Ganteng Diserahkan Keluarga ke Polisi

4. Kebebasan Akademik dan Jurnalistik Tetap Dijaga

KUHP baru juga memberikan pengecualian terhadap kegiatan ilmiah dan akademik, termasuk kajian ideologi tertentu di lingkungan pendidikan.

Selain itu, dalam kasus penyebaran berita bohong, penegakan hukum kini lebih menitikberatkan pada akibat nyata yang ditimbulkan serta pembuktian adanya niat jahat.

Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis, peneliti, dan aktivis yang menjalankan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA:Begal Malam Tahun Baru Tertangkap, 3 Pria Bercelurit Rampas Motor Pelajar

5. Aturan Demonstrasi Bersifat Moderat

Terkait unjuk rasa, Habiburokhman menjelaskan bahwa aksi tanpa pemberitahuan kini dikategorikan sebagai tindak pidana materiil.

Artinya, seseorang baru bisa dipidana jika demonstrasi tersebut benar-benar menimbulkan kekacauan atau kerusakan fasilitas umum.

“Jika pemberitahuan telah dilakukan, meskipun mengganggu kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

BACA JUGA:Terjerat Utang Kripto, Pelaku Nekat Habisi Anak Politisi PKS di Cilegon dari Pencurian hingga Pasal Berlapis

6. Pasal Pengaman Utama dalam KUHP

Sebagai penutup, Habiburokhman menekankan peran Pasal 36 KUHP sebagai pasal pengaman utama.

Pasal ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur undang-undang.

Ketentuan ini menjadi fondasi penting untuk mencegah penafsiran hukum yang berlebihan dan memastikan keadilan dalam penerapan KUHP baru.

Dengan berbagai pasal pengaman yang dimiliki, KUHP baru dinilai lebih modern, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

BACA JUGA:Terjerat Utang Kripto, Pelaku Nekat Habisi Anak Politisi PKS di Cilegon dari Pencurian hingga Pasal Berlapis

Komisi III DPR menegaskan bahwa kekhawatiran publik dapat terjawab jika aturan ini dipahami secara utuh dan diterapkan secara konsisten.

Komisi III DPR Tegaskan KUHP Baru Punya 'Rem Pengaman', Tak Buka Ruang Kriminalisasi Sewenang-wenang

Melly

Melly


bacakoran.co - pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp)masih memantik berbagai diskusi di tengah masyarakat.

sejumlah pihak menilai kuhp baru berpotensi membatasi kebebasan sipil, mulai dari kebebasan berpendapat hingga hak berdemonstrasi.

menanggapi hal tersebut, komisi iii dpr ri menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar jika kuhp diterapkan secara utuh dan sesuai ketentuan.

ketua komisi iii dpr ri, habiburokhman, menyampaikan bahwa kuhp nasional yang baru justru telah dirancang dengan berbagai pasal pengaman untuk mencegah terjadinya kriminalisasi sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“intinya, kalau kuhp baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” kata habiburokhman saat dikonfirmasi, selasa (6/1/2026).

menurut politisi fraksi partai gerindra tersebut, terdapat tujuh poin krusial dalam kuhp baru yang kerap disalahpahami publik.

padahal, jika dicermati secara menyeluruh, aturan-aturan tersebut justru menunjukkan arah reformasi hukum pidana indonesia yang lebih moderat dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

1. pidana mati bukan lagi hukuman pokok

salah satu perubahan paling signifikan dalam kuhp baru adalah status pidana mati.

dalam aturan terbaru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan selama 10 tahun.

apabila terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

habiburokhman menilai kebijakan ini sebagai bukti bahwa indonesia secara bertahap menjauh dari praktik eksekusi mati.

“secara de facto, indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati,” tegasnya.

2. kritik terhadap presiden tetap dilindungi

isu pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga menjadi sorotan publik.

namun, habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

lebih jauh, pasal 218 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa kritik, pendapat, dan unjuk rasa yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.

dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi indonesia.

3. negara tidak mengatur urusan privat secara berlebihan

dalam konteks privasi, kuhp baru tetap membatasi peran negara.

perzinaan masih dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa laporan pihak terkait.

sementara itu, nikah siri dan poligami tidak dilarang sepanjang tidak melanggar ketentuan dan halangan sah dalam undang-undang perkawinan.

hal ini menegaskan bahwa negara tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara.

4. kebebasan akademik dan jurnalistik tetap dijaga

kuhp baru juga memberikan pengecualian terhadap kegiatan ilmiah dan akademik, termasuk kajian ideologi tertentu di lingkungan pendidikan.

selain itu, dalam kasus penyebaran berita bohong, penegakan hukum kini lebih menitikberatkan pada akibat nyata yang ditimbulkan serta pembuktian adanya niat jahat.

pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis, peneliti, dan aktivis yang menjalankan tugasnya secara profesional.

5. aturan demonstrasi bersifat moderat

terkait unjuk rasa, habiburokhman menjelaskan bahwa aksi tanpa pemberitahuan kini dikategorikan sebagai tindak pidana materiil.

artinya, seseorang baru bisa dipidana jika demonstrasi tersebut benar-benar menimbulkan kekacauan atau kerusakan fasilitas umum.

“jika pemberitahuan telah dilakukan, meskipun mengganggu kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

6. pasal pengaman utama dalam kuhp

sebagai penutup, habiburokhman menekankan peran pasal 36 kuhp sebagai pasal pengaman utama.

pasal ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur undang-undang.

ketentuan ini menjadi fondasi penting untuk mencegah penafsiran hukum yang berlebihan dan memastikan keadilan dalam penerapan kuhp baru.

dengan berbagai pasal pengaman yang dimiliki, kuhp baru dinilai lebih modern, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

komisi iii dpr menegaskan bahwa kekhawatiran publik dapat terjawab jika aturan ini dipahami secara utuh dan diterapkan secara konsisten.

Tag
Share