JPU Minta Eksepsi Nadiem Anwar Makarim Ditolak, Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun Terus Berlanjut
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).--detikcom
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.
Penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.
Jaksa juga mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar serta Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
BACA JUGA:Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri hingga sekitar Rp 809 miliar melalui rangkaian pengadaan tersebut.
Selain menanggapi eksepsi, penuntut umum turut menjelaskan pernyataan terdakwa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.
Jaksa menegaskan bahwa kewajiban pembuktian kesalahan terdakwa secara hukum tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Penuntut umum mengakui bahwa pembuktian terbalik merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!
Namun, hak tersebut bersifat atributif dan tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh tanggapan penuntut umum tersebut dalam putusan sela untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.