Lama Berpisah Dengan Istri, Anak Kandung yang Beranjak Remaja Jadi Pelampiasan
Tersangka AL, ayah yang setubuhi putri kandungnya. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Mengaku kesepian akibat lama ditinggal istrinya, AL (35) seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan berbuat di luar nalar.
Dia melampiaskan nafsu sahwatnya kepada anak perempuan kandungnya berinisial SL (15) yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP.
Bahkan terungkap, jika AL telah berulangkali melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap SL yaitu sejak anak perempuannya duduk di kelas 6 SD.
Kini AL sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas setelah diserahkan oleh perangkat desa setempat pada Rabu, 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Garap Sendiri Anak Perawannya, Ayah Kandung Masuk Bui
BACA JUGA:Ayah Kandung Paksa Putrinya Layani Nafsu Setan, Setelah Empatkali Korban Cerita ke Ibu
Keterangan yang dihimpun, terkuaknya kasus ini setelah korban yang sempat diancam akan dibunuh, memberanikan menceritakan aib yang menghancurkan masa depannya itu kepada keluarganya.
Lalu pihak keluarga yang merupakan warga desa, melaporkan hal itu ke aparat pemerintah setempat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M Nurhendra, SH MH menjelaskan bahwa pada Rabu 6 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menerima laporan informasi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu.
BACA JUGA:Distribusi Makin Lancar! Isuzu Panther Box 2026: Mobil Box Diesel Tangguh di Jalan, Irit di Kantong
BACA JUGA:Mesin Baru, Fitur Lebih Lengkap: Mitsubishi L300 2026 Siap Mendominasi Jalanan
Polisi langsung bergerak meminta keterangan saksi korban dan beberapa saksi lainnya. Hasilnya, polisi menduga jika informasi dugaan persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandungnya itu adalah benar.
Selanjutnya pada Rabu 7 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, sejumlah perangkat desa membawa AL ke Polsek Muara Kelingi.
Polisi langsung menginterogasi AL yang merupakan ayah kandung korban. Dihadapan polisi, AL mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungannya SL hingga beberapa kali.
Terakhir, perbuatan itu dilakukannya pada Selasa, 30 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di dalam salah satu kamar rumahnya.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Bandara Juanda, 3 Pesawat Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Suzuki Jimny 3 AT 4x4 SUV Off-Road Ikonik Termurah: Rakitan Jepang, Mesin Tangguh
Untuk menakuti korban, AL mengancam akan menghabisi korban jika menceritakan perbuatan tidak senonohnya kepada orang lain.
Tersangka kemudian langsung diamankan di Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai sprei warna kuning, 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah, 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai pakaian dalam jenis BH warna cream.