Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi--
BACAKORAN.CO - Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Penghentian penyelidikan ini menandai berakhirnya proses lidik yang telah berjalan sejak Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena latar belakang korban sebagai diplomat muda aktif di Kemlu dan kondisi kematian yang memunculkan berbagai spekulasi.
BACA JUGA:Lama Berpisah Dengan Istri, Anak Kandung yang Beranjak Remaja Jadi Pelampiasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik melakukan berbagai tahapan penting.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kesimpulan tersebut bukan diambil secara terburu-buru, melainkan berdasarkan rangkaian fakta dan data yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Pabrik Styrofoam di Panongan Tangerang, 5 Unit Pemadam Dikerahkan!
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, diketahui bahwa Arya Daru Pangayunan meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas, atau dikenal dengan istilah mechanical asphyxia.
Kondisi ini menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Pihak kepolisian menyebutkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Seluruh bukti yang dikumpulkan mengarah pada kesimpulan bahwa kondisi tersebut terjadi tanpa adanya unsur kekerasan atau tindakan pidana dari orang lain.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Bandara Juanda, 3 Pesawat Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Ekstrem
Saat pertama kali ditemukan oleh penjaga kos, korban berada dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban.
Namun, penyidik memastikan tidak ada tanda-tanda perlawanan fisik, kerusakan di lokasi kejadian, maupun jejak kehadiran orang lain di kamar kos tersebut.
Kematian Arya Daru sempat memicu perhatian luas dari masyarakat.
Di media sosial, berbagai spekulasi dan teori berkembang, terutama terkait kondisi korban saat ditemukan.
Diskusi publik pun berlangsung panjang, dengan banyak pihak mempertanyakan penyebab kematian serta kemungkinan adanya faktor eksternal.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berbasis fakta, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
Meski penyelidikan resmi dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tertutup.
Aparat kepolisian masih membuka peluang untuk meninjau ulang kasus tersebut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang valid.
BACA JUGA:Heboh! Polisi Periksa Perempuan Pakai Seragam Pramugari Batik Air Palsu di Bandara Soetta
“Jika pihak keluarga memiliki atau menemukan bukti baru yang sah dan relevan, maka penyelidik akan kembali mendalami kasus ini,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tetap bersifat terbuka dan responsif terhadap perkembangan baru, terutama jika terdapat data atau fakta yang sebelumnya belum terungkap.
Penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan menjadi babak penting dalam proses hukum yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, kepolisian menegaskan bahwa kesimpulan diambil berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Viral! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara, Ini Klarifikasinya..
Meski demikian, perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu keadilan dan penegakan hukum, terutama ketika melibatkan aparatur negara.
Ke depan, kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka apabila muncul fakta baru yang perlu ditindaklanjuti.