bacakoran.co

Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!

Yaqut Cholil Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji --DetikNews

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir Bacakoran.co dari AntaraNews, Jum'at (9/1/2025).

Meski begitu, Fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Sebelumnya MAKI menduga bahwa Yaqut Cholil telah mendapatkan uang Rp7 juta sehari sebagai pengawas.

Bahkan dalam laporannya, MAKI juga menduga Yaqut Cholil menjalani rangkap jabatan.

Mengenai hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dalam dugaan pelanggaran ibadah haji oleh eks Menteri Agama tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan telah apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Digeladah, Sejumlah Dokumen dan Handphone Disita!

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).

Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) benarkan bahwa mantan menteri agama yaqut cholil qoumas (ycq) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di kementerian agama tahun 2023–2024

"benar," ujar wakil ketua kpk fitroh rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir bacakoran.co dari , jum'at (9/1/2025).

meski begitu, fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

disisi lain, juru bicara kpk budi prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

"benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata budi.

sebelumnya maki menduga bahwa yaqut cholil telah mendapatkan uang rp7 juta sehari sebagai pengawas.

bahkan dalam laporannya, maki juga menduga yaqut cholil menjalani rangkap jabatan.

mengenai hal ini, komisi pemberantasan korupsi (kpk) akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dalam dugaan pelanggaran ibadah haji oleh eks menteri agama tersebut.

juru bicara kpk, budi prasetyo membeberkan telah apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"kpk menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata budi prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir bacakoran.co dari , sabtu (13/9/2025).

budi juga dengan tegas ungkap bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati beberapa step atau prosedur standar di bagian pengaduan masyarakat (dumas) kpk.

"kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima kpk, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," jelasnya.

upaya analisis ini memiliki tujuan untuk menentukan apakah perkara itu termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan kpk untuk menanganinya.

 

sebelumnya komisi pemberantasan korupsi (kpk) menggeledah kediaman eks menag gus yaqut di condet terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di tahun 2024.

penggeledahan ini dilakukan di rumah yaqut cholil di condet jakarta timur pada jum'at (15/8/2025).

dalam penggeledahan ini kpk telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya seperti handphone di rumah yaqut cholil tersebut.

pada saat dilakukan penggeledahan eks menag tersebut tidak melakukan perlawanan dan penolakan saat kpk datang untuk menggeledah kediamannya.

“sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata budi, di gedung merah putih, dikutip bacakoran.co dari wartakota, sabtu (16/8/2025)

budi juga menjelaskan dari penggeledahan ini di rumah gus yaqut itu, tim kpk mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen.

“dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara ycq (yaqut cholil qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (bbe),” kata budi prasetyo.

budi membeberkan dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan upaya ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

“barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar budi.

menurut penjelasannya tim kpk akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila dari penggeledahan ini telah rampung dilakukan. 

"ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan update-nya apa saja yang diamankan,” katanya.

sebelumnya mantan menteri agama (menag) era presiden joko widodo (jokowi), , akhirnya penuhi panggilan  untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

tanpa didampingi pengacara, yaqut terlihat tiba di gedung kpk, mengenakan batik dan berpenampilan tenang pada kamis (7/8/2025).

“alhamdulillah sehat. saya datang untuk klarifikasi soal kuota haji,” ujarnya santai.

yaqut mengaku hanya membawa satu dokumen, yakni surat keputusan pengangkatannya sebagai menteri agama.

saat ditanya lebih jauh mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia memilih irit bicara.

“keterangan lengkapnya akan saya sampaikan di dalam, ya. belum bisa dibuka sekarang,” imbuhnya.

ketika ditanya apakah ada aroma politisasi dalam kasus ini, yaqut mengaku tidak tahu.

“saya enggak tahu ya,” jawabnya singkat.

ada apa dengan kuota haji?

pemanggilan yaqut ini bukan tanpa alasan.

kpk tengah membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus, yang seharusnya diatur secara ketat oleh undang-undang.

pelaksana tugas deputi penindakan kpk, asep guntur rahayu mengungkap, terdapat penyimpangan serius dari proporsi yang telah ditetapkan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

namun, faktanya justru tambahan kuota 20.000 jemaah yang diperoleh indonesia usai pertemuan presiden jokowi dengan putra mahkota saudi, diduga dibagi rata 50:50.

padahal semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.

“ada proses pembagian yang menyimpang. kami akan mendalami aliran perintah dan ke mana dana dari pembagian itu mengalir,” ujar asep.

selain yaqut, kpk hari ini juga dijadwalkan memeriksa eks menteri jokowi lainnya yakni nadiem makarim.

nadiem terseret dalam dugaan korupsi pengadaan layanan google cloud, yang kabarnya berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai fantastis.

Tag
Share