OTT KPK di Kanwil Pajak Jakarta Utara, DJP Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Korupsi
OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara menjadi yang pertama di 2026. DJP menegaskan komitmen zero tolerance korupsi dan siap beri sanksi tegas.--
BACAKORAN.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, OTT berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan menjadi operasi pertama yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan aparat pajak dan pihak wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan sikap tegas dan terbuka dalam menyikapi penindakan tersebut.
BACA JUGA:Relawan Klaim Jokowi Telah Maafkan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Siapa?
Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, institusi pajak menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum.
“Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati penanganan perkara ini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta atau wajib pajak.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Viral! Makanan Bergizi Gratis Dibagikan Pakai Kantong Plastik, SPPG Karyasari Buka Suara
Tak hanya rupiah, sejumlah mata uang asing juga ditemukan dan diduga terkait dengan praktik suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pengurangan nilai pajak.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti uang tunai,” kata Budi.
BACA JUGA:Tragis di Depok: Pria Tewas Ditusuk Saat Tidur, Dipicu Utang Rp300 Ribu
Para pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Menanggapi kasus ini, DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, serta kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
DJP juga memastikan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang Bahan Pokok Jambi! 9 Armada Damkar Dikerahkan Semalaman
Rosmauli menambahkan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum atau kode etik, DJP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.
Bentuk sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian tetap terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat.
“Ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai pajak untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik menyimpang,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pegawai pajak dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Konfirmasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa OTT ini bukan sekadar isu, melainkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Benar, pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
Kasus OTT ini menjadi pukulan serius bagi upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor perpajakan.
Publik pun berharap pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan DJP.