Kak Seto Buka Suara soal Tuduhan Abaikan Aduan Aurelie Moeremans, Minta Publik Tak Pelintir Fakta
Kak Seto menanggapi kembali tudingan terkait penanganan kasus Aurelie Moeremans.--Foto: detikcom
Kasus yang kembali mencuat ini membuat publik menoleh pada peran lembaga perlindungan anak di masa lalu.
Pada 2010, Komnas PA menjadi salah satu rujukan utama masyarakat dalam mengadukan persoalan yang menyangkut perlindungan anak.
Namun, standar pendampingan dan pemahaman mengenai relasi kuasa saat itu dinilai berbeda dengan kondisi saat ini.
Kak Seto mengakui bahwa praktik pendampingan anak terus mengalami perkembangan seiring waktu.
“Pada masanya, setiap pendampingan dan pernyataan disampaikan berdasarkan pengetahuan, kewenangan, serta kerangka pemahaman yang berlaku saat itu,” tulis Seto Mulyadi di Instagram Story, Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Rp4 Triliun, Fokus Pangan-Energi-Hilirisasi!
BACA JUGA:Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Mata Unsri di RSMH Palembang Usai Dugaan Perundungan dan Pemerasan
Meski demikian, ia menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Kak Seto menyatakan dengan jelas penolakannya terhadap praktik child grooming dan relasi tidak setara.
“Kami mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, dan praktik child grooming. Anak tidak pernah berada dalam posisi setara untuk dimintai pertanggungjawaban atas relasi yang dibangun melalui tekanan, bujuk rayu, atau ketimpangan kuasa,” tulisnya.
Lebih lanjut, Kak Seto mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada perdebatan yang bersifat menyerang individu, melainkan fokus pada upaya bersama memperkuat sistem perlindungan anak.
Ia menekankan pentingnya empati dan kebijaksanaan dalam menyikapi isu sensitif yang melibatkan pengalaman masa lalu para penyintas.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini dengan empati, kebijaksanaan, dan fokus pada tujuan bersama, menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak Indonesia hari ini dan di masa depan,” lanjutnya.
Polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia, baik di masa lalu maupun saat ini.