bacakoran.co

Kak Seto Buka Suara soal Tuduhan Abaikan Aduan Aurelie Moeremans, Minta Publik Tak Pelintir Fakta

Kak Seto menanggapi kembali tudingan terkait penanganan kasus Aurelie Moeremans.--Foto: detikcom

Kasus yang kembali mencuat ini membuat publik menoleh pada peran lembaga perlindungan anak di masa lalu.

Pada 2010, Komnas PA menjadi salah satu rujukan utama masyarakat dalam mengadukan persoalan yang menyangkut perlindungan anak.

Namun, standar pendampingan dan pemahaman mengenai relasi kuasa saat itu dinilai berbeda dengan kondisi saat ini.

Kak Seto mengakui bahwa praktik pendampingan anak terus mengalami perkembangan seiring waktu.

“Pada masanya, setiap pendampingan dan pernyataan disampaikan berdasarkan pengetahuan, kewenangan, serta kerangka pemahaman yang berlaku saat itu,” tulis Seto Mulyadi di Instagram Story, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Rp4 Triliun, Fokus Pangan-Energi-Hilirisasi!

BACA JUGA:Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Mata Unsri di RSMH Palembang Usai Dugaan Perundungan dan Pemerasan

Meski demikian, ia menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Kak Seto menyatakan dengan jelas penolakannya terhadap praktik child grooming dan relasi tidak setara.

“Kami mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, dan praktik child grooming. Anak tidak pernah berada dalam posisi setara untuk dimintai pertanggungjawaban atas relasi yang dibangun melalui tekanan, bujuk rayu, atau ketimpangan kuasa,” tulisnya.

Lebih lanjut, Kak Seto mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada perdebatan yang bersifat menyerang individu, melainkan fokus pada upaya bersama memperkuat sistem perlindungan anak.

Ia menekankan pentingnya empati dan kebijaksanaan dalam menyikapi isu sensitif yang melibatkan pengalaman masa lalu para penyintas.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini dengan empati, kebijaksanaan, dan fokus pada tujuan bersama, menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak Indonesia hari ini dan di masa depan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Masih Jadi Buron di Korupsi Laptop, Jurist Tan Si 'Bu Menteri' Diungkap KPK Punya Peran Dominan Dikasus Ini!

BACA JUGA:Anggota DPR Tegur Menteri KKP Gegara Kunjungan ke Aceh Tanpa Koordinasi, Soroti Pentingnya Menghargai Mitra

Polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia, baik di masa lalu maupun saat ini.

Kak Seto Buka Suara soal Tuduhan Abaikan Aduan Aurelie Moeremans, Minta Publik Tak Pelintir Fakta

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - nama seto mulyadi atau kak seto kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan kasus lama yang diungkap artis melalui buku digital broken strings.

buku tersebut mengangkat pengalaman pribadi aurelie terkait dugaan dan relasi tidak setara yang dialaminya di masa lalu.

seiring viralnya buku itu pada awal 2026, muncul kembali tudingan bahwa pernah mengabaikan aduan keluarga aurelie saat menjabat sebagai ketua komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) pada 2010.

isu ini memantik perdebatan luas di ruang publik dan media sosial, sejumlah pihak menyoroti laporan yang pernah diajukan ayah aurelie, jean marc moeremans, ke komnas pa.

laporan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran orang tua terhadap relasi yang dijalani aurelie ketika masih berusia muda.

namun, laporan itu disebut tidak berujung pada penanganan sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga.

menanggapi tudingan tersebut, kak seto akhirnya angkat bicara melalui media sosial, ia meminta masyarakat untuk menyikapi pemberitaan yang berkembang secara bijak dan tidak memelintir fakta.

“mohon kepada para sahabat semua, kiranya kita dapat menyikapi kembali pemberitaan terkait kasus tersebut dengan kepala dingin dan hati yang jernih, tanpa memelintir fakta ke arah pemahaman yang keliru,” ujar kak seto di media sosialnya, dikutip dari detikcom.

ia juga menegaskan bahwa pengangkatan kembali kasus lama tidak seharusnya dijadikan ruang untuk saling menuduh atau mengubah makna fakta yang sebenarnya.

“apabila di tahun 2026 ini ada pihak yang kembali mengangkat kasus tahun 2010 tersebut, kiranya itu tidak dijadikan ruang untuk saling menuduh atau mengubah makna fakta yang sebenarnya,” katanya.

kasus yang kembali mencuat ini membuat publik menoleh pada peran lembaga perlindungan anak di masa lalu.

pada 2010, komnas pa menjadi salah satu rujukan utama masyarakat dalam mengadukan persoalan yang menyangkut perlindungan anak.

namun, standar pendampingan dan pemahaman mengenai relasi kuasa saat itu dinilai berbeda dengan kondisi saat ini.

kak seto mengakui bahwa praktik pendampingan anak terus mengalami perkembangan seiring waktu.

“pada masanya, setiap pendampingan dan pernyataan disampaikan berdasarkan pengetahuan, kewenangan, serta kerangka pemahaman yang berlaku saat itu,” tulis seto mulyadi di instagram story, rabu (14/1/2026).

meski demikian, ia menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. kak seto menyatakan dengan jelas penolakannya terhadap praktik child grooming dan relasi tidak setara.

“kami mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, dan praktik child grooming. anak tidak pernah berada dalam posisi setara untuk dimintai pertanggungjawaban atas relasi yang dibangun melalui tekanan, bujuk rayu, atau ketimpangan kuasa,” tulisnya.

lebih lanjut, kak seto mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada perdebatan yang bersifat menyerang individu, melainkan fokus pada upaya bersama memperkuat sistem perlindungan anak.

ia menekankan pentingnya empati dan kebijaksanaan dalam menyikapi isu sensitif yang melibatkan pengalaman masa lalu para penyintas.

“kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini dengan empati, kebijaksanaan, dan fokus pada tujuan bersama, menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak indonesia hari ini dan di masa depan,” lanjutnya.

polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai efektivitas sistem perlindungan anak di indonesia, baik di masa lalu maupun saat ini.

kasus aurelie moeremans tidak hanya menjadi sorotan atas penanganan sebuah laporan lama, tetapi juga menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan anak membutuhkan evaluasi berkelanjutan agar semakin responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Tag
Share