bacakoran.co

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Ini Perkembangan Terbarunya

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono--

BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Pernyataan Nadiem Makarim Sebut Tak Terima Dana di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Begini!

KPK juga membuka kemungkinan perpanjangan masa pencegahan tersebut apabila masih dibutuhkan oleh penyidik.

Hal ini sejalan dengan status Ma’ruf yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau memang masih ada kebutuhan agar Saudara MC tetap berada di Indonesia, tentu akan dilakukan perpanjangan,” jelas Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:Akses Wilayah Pulih, Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Terisolasi Pascabencana di Sumatera

Penetapan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp17 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari para vendor atau penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.

BACA JUGA:Polisi Gadungan di Makassar Dicegat Warga Usai Peras Pelajar SMA dengan Modus Razia Narkoba

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. 

KPK menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara merupakan hal mutlak untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta konstruksi hukum yang akan dibangun oleh penyidik.

KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Ini Perkembangan Terbarunya

Melly

Melly


bacakoran.co -+komisi pemberantasan korupsi (kpk) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan sekretaris jenderal majelis permusyawaratan rakyat (mpr) ri periode 2019–2021, ma’ruf cahyono.

kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.

juru bicara kpk, budi prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami secara menyeluruh pola serta bentuk gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka.

pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap asal-usul dana, pihak-pihak yang terlibat, serta proyek apa saja yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“ini masih kita dalami terus. ragamnya seperti apa, berkaitan dengan proyek-proyek apa saja,” ujar budi prasetyo dalam keterangannya kepada awak media.

berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan kegiatan pengadaan logistik di sekretariat jenderal mpr ri.

proyek-proyek yang disorot mencakup pengadaan bahan cetak, jasa pengiriman, alat tulis kantor (atk), hingga kebutuhan administratif lainnya.

menurut kpk, sektor pengadaan barang dan jasa memang kerap menjadi celah terjadinya praktik korupsi karena melibatkan anggaran besar dan proses yang kompleks.

oleh karena itu, penyidik masih menelusuri satu per satu proyek yang diduga menjadi pintu masuk pemberian gratifikasi kepada tersangka.

“nah, ini masih akan terus kita telusuri proyek-proyeknya, terkait apa saja,” tegas budi.

sebagai bagian dari upaya penyidikan, kpk telah memberlakukan pencegahan terhadap ma’ruf cahyono untuk bepergian ke luar negeri.

langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tetap berada di indonesia selama penyidikan berlangsung.

kpk juga membuka kemungkinan perpanjangan masa pencegahan tersebut apabila masih dibutuhkan oleh penyidik.

hal ini sejalan dengan status ma’ruf yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“kalau memang masih ada kebutuhan agar saudara mc tetap berada di indonesia, tentu akan dilakukan perpanjangan,” jelas budi prasetyo.

sebelumnya, kpk secara resmi mengumumkan penetapan ma’ruf cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

penetapan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada kamis, 3 juli 2025.

“pada perkara ini, kpk telah menetapkan tersangka dengan inisial mc selaku sekjen mpr ri periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar budi prasetyo.

dalam kasus ini, ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai rp17 miliar.

dana tersebut diduga berasal dari para vendor atau penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan mpr ri.

kasus ini kembali menegaskan komitmen kpk dalam memberantas praktik korupsi di lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. 

kpk menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara merupakan hal mutlak untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta konstruksi hukum yang akan dibangun oleh penyidik.

kpk memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

dengan nilai dugaan gratifikasi yang cukup besar, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pengadaan di lembaga negara agar praktik korupsi tidak kembali terulang.

Tag
Share