KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Ini Perkembangan Terbarunya
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono--
KPK juga membuka kemungkinan perpanjangan masa pencegahan tersebut apabila masih dibutuhkan oleh penyidik.
Hal ini sejalan dengan status Ma’ruf yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang masih ada kebutuhan agar Saudara MC tetap berada di Indonesia, tentu akan dilakukan perpanjangan,” jelas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:Akses Wilayah Pulih, Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Terisolasi Pascabencana di Sumatera
Penetapan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari para vendor atau penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.
BACA JUGA:Polisi Gadungan di Makassar Dicegat Warga Usai Peras Pelajar SMA dengan Modus Razia Narkoba
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
KPK menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara merupakan hal mutlak untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta konstruksi hukum yang akan dibangun oleh penyidik.
KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.