Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: Immanuel Ebenezer Didampingi Munarman dan Aziz Yanuar
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: Immanuel Ebenezer Didampingi Munarman dan Aziz Yanuar--
Saat dikonfirmasi awak media, Aziz membenarkan bahwa dirinya resmi menjadi bagian dari tim penasihat hukum Immanuel Ebenezer.
“Iya, saya masuk tim penasihat hukum Pak Noel,” ujar Aziz singkat.
Kehadiran dua nama tersebut menambah sorotan publik terhadap perkara ini, mengingat latar belakang dan rekam jejak keduanya yang kerap terlibat dalam kasus-kasus hukum bernuansa politik dan nasional.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa KPK menyebut Immanuel Ebenezer diduga melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3.
BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat ATR 42-500: Korban Kedua Ditemukan, 1.200 Personel SAR Dikerahkan di Pangkep!
Perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Ia didakwa bersekongkol dengan sejumlah terdakwa lain, antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Para terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.
BACA JUGA:Insanul Fahmi Bertahan Demi Inara Rusli, Yakin Wardatina Mawa Masih Cinta Meski Disebut Terhasut!
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa telah “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.”
Jaksa mengungkap bahwa total uang yang diduga diperas dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, setelah Noel resmi menjabat sebagai Wamenaker, praktik tersebut diduga terus berlanjut. Jaksa menyebut Noel mengetahui adanya pemerasan dan kemudian meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kepur, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi