bacakoran.co

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: Immanuel Ebenezer Didampingi Munarman dan Aziz Yanuar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: Immanuel Ebenezer Didampingi Munarman dan Aziz Yanuar--

Saat dikonfirmasi awak media, Aziz membenarkan bahwa dirinya resmi menjadi bagian dari tim penasihat hukum Immanuel Ebenezer.

“Iya, saya masuk tim penasihat hukum Pak Noel,” ujar Aziz singkat.

Kehadiran dua nama tersebut menambah sorotan publik terhadap perkara ini, mengingat latar belakang dan rekam jejak keduanya yang kerap terlibat dalam kasus-kasus hukum bernuansa politik dan nasional.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa KPK menyebut Immanuel Ebenezer diduga melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3. 

BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat ATR 42-500: Korban Kedua Ditemukan, 1.200 Personel SAR Dikerahkan di Pangkep!

Perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.

Jaksa menyebutkan bahwa Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

Ia didakwa bersekongkol dengan sejumlah terdakwa lain, antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Para terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.

BACA JUGA:Insanul Fahmi Bertahan Demi Inara Rusli, Yakin Wardatina Mawa Masih Cinta Meski Disebut Terhasut!

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa telah “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.”

Jaksa mengungkap bahwa total uang yang diduga diperas dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, setelah Noel resmi menjabat sebagai Wamenaker, praktik tersebut diduga terus berlanjut. Jaksa menyebut Noel mengetahui adanya pemerasan dan kemudian meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kepur, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3: Immanuel Ebenezer Didampingi Munarman dan Aziz Yanuar

Melly

Melly


bacakoran.co - sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (k3) di lingkungan kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) resmi digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat pada senin, 19 januari 2026.

terdakwa dalam perkara ini adalah mantan wakil menteri ketenagakerjaan, immanuel ebenezer gerungan, yang lebih dikenal publik dengan nama noel.

menarik perhatian publik, noel hadir ke persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum yang cukup mencuri sorotan.

dalam deretan pengacaranya, terdapat nama munarman, mantan sekretaris umum front pembela islam (fpi), serta aziz yanuar, advokat yang juga dikenal luas di ruang publik.

sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (kpk).

dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai nur sari baktiana menanyakan sikap tim penasihat hukum terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

menanggapi pertanyaan tersebut, munarman yang mewakili tim kuasa hukum noel menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

ia menegaskan bahwa tim pembela memilih langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

“kami tidak mengajukan eksepsi, yang mulia. langsung ke pokok perkara saja,” ujar munarman di hadapan majelis hakim.

sikap ini sekaligus mengindikasikan bahwa pihak terdakwa siap menghadapi pembuktian materi dakwaan dalam persidangan lanjutan.

dalam ruang sidang, aziz yanuar tampak duduk berdampingan dengan munarman.

saat dikonfirmasi awak media, aziz membenarkan bahwa dirinya resmi menjadi bagian dari tim penasihat hukum immanuel ebenezer.

“iya, saya masuk tim penasihat hukum pak noel,” ujar aziz singkat.

kehadiran dua nama tersebut menambah sorotan publik terhadap perkara ini, mengingat latar belakang dan rekam jejak keduanya yang kerap terlibat dalam kasus-kasus hukum bernuansa politik dan nasional.

dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa kpk menyebut immanuel ebenezer diduga melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi k3. 

perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah aparatur sipil negara (asn) di lingkungan kemnaker.

jaksa menyebutkan bahwa noel diduga meminta jatah sebesar rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

ia didakwa bersekongkol dengan sejumlah terdakwa lain, antara lain fahrurozi, hery sutanto, subhan, gerry aditya herwanto putra, irvian bobby mahendro, sekarsari kartika putri, anitasari kusumawati, supriadi, miki mahfud, dan termurila.

para terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas terpisah di pengadilan tipikor jakarta pusat pada hari yang sama.

dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa telah “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (k3) bagi para pemohon.”

jaksa mengungkap bahwa total uang yang diduga diperas dari para pemohon sertifikasi dan lisensi k3 mencapai rp 6.522.360.000 atau sekitar rp 6,5 miliar.

praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum immanuel ebenezer menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.

namun, setelah noel resmi menjabat sebagai wamenaker, praktik tersebut diduga terus berlanjut. jaksa menyebut noel mengetahui adanya pemerasan dan kemudian meminta bagian sebesar rp 3 miliar.

selain dugaan pemerasan, immanuel ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi.

jaksa menyebutkan noel menerima uang senilai rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor ducati scrambler berwarna biru dongker.

gratifikasi tersebut diduga diterima dari pihak swasta serta sejumlah bawahannya di lingkungan kemnaker.

penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat negara dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku.

kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur politik yang sebelumnya dikenal vokal dan aktif dalam berbagai isu sosial serta pemerintahan.

sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak.

publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana dakwaan jaksa dapat dibuktikan dalam persidangan.

Tag
Share