bacakoran.co

Guru di Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, Kini Dapat Dukungan Komisi III DPR dan Jaksa Agung

Guru honorer Muaro Jambi Tri Wulansari dapat dukungan DPR dan Jaksa Agung, kasus kekerasan anak dipastikan segera dihentikan demi perlindungan profesi guru./Kolase Bacakoran.co--Parlemen DPR RI

BACAKORAN.CO – Perkara hukum yang menjerat seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. 

Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak, hadir dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

Kronologi Kasus

Dalam pemaparannya, Wulansari menjelaskan bahwa kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025. 

Saat itu, seluruh murid kelas 1 hingga 6 dikumpulkan di lapangan sekolah. 

Ia mendapati empat siswa kelas 6 masih mewarnai rambut mereka, padahal sebelumnya sudah diingatkan agar menghitamkan kembali sebelum masuk semester baru.

BACA JUGA:Guru SDN di Serpong Ditangkap! Belasan Murid Jadi Korban Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Heboh! Guru dan Pegawai Sekolah Wajib Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Aturan Barunya

"Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya," kata Wulansari.

Tiga siswa menerima tindakan tersebut dengan tenang, namun satu siswa menolak dan melontarkan kata-kata kasar setelah rambutnya dipotong.

"Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,'" sambungnya.

Wulansari menegaskan tidak ada luka atau darah dalam insiden itu. Siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah. 

Namun, orang tua siswa kemudian mendatangi rumahnya dengan emosi dan bahkan mengancam keselamatan dirinya. 

Upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak berhasil, hingga akhirnya laporan hukum diajukan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi.

Pada 28 Mei 2025, Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Guru di Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, Kini Dapat Dukungan Komisi III DPR dan Jaksa Agung

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – perkara hukum yang menjerat seorang sd di kabupaten muaro jambi, tri wulansari, mendapat perhatian serius dari komisi iii dpr ri. 

wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai kasus kekerasan anak, hadir dalam audiensi di ruang rapat komisi iii dpr, senayan, jakarta, untuk menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

kronologi kasus

dalam pemaparannya, wulansari menjelaskan bahwa kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 januari 2025. 

saat itu, seluruh murid kelas 1 hingga 6 dikumpulkan di lapangan sekolah. 

ia mendapati empat siswa kelas 6 masih mewarnai rambut mereka, padahal sebelumnya sudah diingatkan agar menghitamkan kembali sebelum masuk semester baru.

"jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya," kata wulansari.

tiga siswa menerima tindakan tersebut dengan tenang, namun satu siswa menolak dan melontarkan kata-kata kasar setelah rambutnya dipotong.

"jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. 'kamu ngomong apa? orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,'" sambungnya.

wulansari menegaskan tidak ada luka atau darah dalam insiden itu. siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah. 

namun, orang tua siswa kemudian mendatangi rumahnya dengan emosi dan bahkan mengancam keselamatan dirinya. 

upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak berhasil, hingga akhirnya laporan hukum diajukan ke polsek kumpeh dan berlanjut ke polres muaro jambi.

pada 28 mei 2025, wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

sejak juni, ia diwajibkan lapor ke polres muaro jambi, awalnya dua kali seminggu, kemudian berkurang menjadi sekali seminggu. 

ia mengaku sudah meminta maaf berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan menyatakan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan.

sikap dpr: dorongan imunitas guru

ketua komisi iii dpr, habiburokhman, menilai kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum bagi profesi guru.

"karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. ini guru nggak ada imunitas," ujarnya.

ia meminta ketua badan legislasi dpr, bob hasan, untuk segera memasukkan pasal mengenai imunitas guru dalam revisi undang-undang guru dan dosen. 

menurutnya, perlindungan profesi guru adalah hal mendesak, apalagi kasus di jambi dianggap sebagai fenomena gunung es.

"tapi yang urgent ini kan di jambi aja ada dua ya, pak ya? ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? jadi fenomena gunung es," tambahnya.

anggota komisi iii dpr, widya pratiwi, dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa komisi iii meminta polres muaro jambi dan kejaksaan negeri muaro jambi menghentikan perkara berdasarkan laporan pengaduan nomor lp/b-22/iv/2025/spkt tertanggal 10 april 2025. 

selain itu, kewajiban wajib lapor secara fisik bagi wulansari juga diminta untuk ditiadakan.

jaminan dari jaksa agung

dalam rapat kerja bersama komisi iii dpr, jaksa agung st burhanuddin memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. 

ia memastikan perkara akan dihentikan jika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“saya orang jambi kebetulan, pak. saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh bapak. dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas burhanuddin.

sebelumnya, anggota komisi iii dpr hinca panjaitan menilai tidak ada unsur niat jahat dalam tindakan wulansari. 

ia merujuk pada pasal 36 uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp yang menekankan pentingnya prinsip perlindungan profesi guru.

“kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan pasal 36 uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp kita tidak ada mens rea -nya. dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” ujar hinca.

Tag
Share