Guru di Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, Kini Dapat Dukungan Komisi III DPR dan Jaksa Agung
Guru honorer Muaro Jambi Tri Wulansari dapat dukungan DPR dan Jaksa Agung, kasus kekerasan anak dipastikan segera dihentikan demi perlindungan profesi guru./Kolase Bacakoran.co--Parlemen DPR RI
BACAKORAN.CO – Perkara hukum yang menjerat seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak, hadir dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
Kronologi Kasus
Dalam pemaparannya, Wulansari menjelaskan bahwa kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025.
Saat itu, seluruh murid kelas 1 hingga 6 dikumpulkan di lapangan sekolah.
Ia mendapati empat siswa kelas 6 masih mewarnai rambut mereka, padahal sebelumnya sudah diingatkan agar menghitamkan kembali sebelum masuk semester baru.
BACA JUGA:Guru SDN di Serpong Ditangkap! Belasan Murid Jadi Korban Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Heboh! Guru dan Pegawai Sekolah Wajib Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Aturan Barunya
"Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya," kata Wulansari.
Tiga siswa menerima tindakan tersebut dengan tenang, namun satu siswa menolak dan melontarkan kata-kata kasar setelah rambutnya dipotong.
"Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,'" sambungnya.
Wulansari menegaskan tidak ada luka atau darah dalam insiden itu. Siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah.
Namun, orang tua siswa kemudian mendatangi rumahnya dengan emosi dan bahkan mengancam keselamatan dirinya.
Upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak berhasil, hingga akhirnya laporan hukum diajukan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi.
Pada 28 Mei 2025, Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka.