Guru di Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, Kini Dapat Dukungan Komisi III DPR dan Jaksa Agung
Guru honorer Muaro Jambi Tri Wulansari dapat dukungan DPR dan Jaksa Agung, kasus kekerasan anak dipastikan segera dihentikan demi perlindungan profesi guru./Kolase Bacakoran.co--Parlemen DPR RI
Sejak Juni, ia diwajibkan lapor ke Polres Muaro Jambi, awalnya dua kali seminggu, kemudian berkurang menjadi sekali seminggu.
Ia mengaku sudah meminta maaf berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan menyatakan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan.
Sikap DPR: Dorongan Imunitas Guru
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum bagi profesi guru.
"Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas," ujarnya.
Ia meminta Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, untuk segera memasukkan pasal mengenai imunitas guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
BACA JUGA:Penyebar Vidio Syur Oknum Guru di Prabumulih Ditangkap, Korban Sempat Lahirkan 1 Anak
BACA JUGA:Kabar Baik! Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Diperpanjang, Ini Syarat dan Link Resminya
Menurutnya, perlindungan profesi guru adalah hal mendesak, apalagi kasus di Jambi dianggap sebagai fenomena gunung es.
"Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es," tambahnya.
Anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025.
Selain itu, kewajiban wajib lapor secara fisik bagi Wulansari juga diminta untuk ditiadakan.
Jaminan dari Jaksa Agung
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP Negeri Perempuan 'Main Kuda-kudaan' Dengan Bantal Guling, Lalu Pamer Aurat
Ia memastikan perkara akan dihentikan jika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.