bacakoran.co

Sosok Syifa Viral Jadi Tentara AS, WNI Berhijab yang Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

WNI berhijab Syifa jadi tentara Angkatan Darat AS--IG

BACAKORAN.CO - Fenomena viral WNI berhijab jadi tentara Angkatan Darat AS mendadak ramai dibicarakan publik setelah sebuah video menyebar luas di media sosial. 

Video tersebut memperlihatkan momen haru keluarga yang mengantar seorang perempuan bernama Syifa di bandara Amerika Serikat untuk menjalankan tugas militernya.

Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa, terlihat Syifa mengenakan seragam cokelat bertuliskan “US Army” di bagian dada kiri. 

Momen perpisahan berlangsung emosional ketika sang ibu memanjatkan doa dan memberi semangat sebelum keberangkatan putrinya.

BACA JUGA:BNNP DKI Jakarta Bongkar Jaringan Sabu Asal Sumatera Utara, 3 Tersangka Diamankan

Fakta Penugasan Syifa di Garda Nasional AS

Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. 

Garda Nasional merupakan bagian dari komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian.

Meski termasuk dalam struktur Angkatan Darat AS, Syifa disebut tidak bertugas di medan tempur. 

Ia menjalankan peran administratif atau perkantoran. 

BACA JUGA:BNNP DKI Jakarta Bongkar Jaringan Sabu Asal Sumatera Utara, 3 Tersangka Diamankan

Namun demikian, status tersebut tetap menempatkannya sebagai bagian dari militer asing, sehingga isu hukum menjadi sorotan utama dalam kasus viral WNI berhijab jadi tentara Angkatan Darat AS.

Syarat Non-Warga Negara Masuk Militer AS

Mengacu pada situs resmi pemerintah Amerika Serikat, terdapat sejumlah syarat ketat bagi non-warga negara yang ingin bergabung dengan militer AS. Beberapa syarat utama meliputi:

- Memiliki Green Card atau Kartu Penduduk Tetap AS

- Mampu berbicara, membaca, dan menulis bahasa Inggris dengan lancar

Sosok Syifa Viral Jadi Tentara AS, WNI Berhijab yang Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - fenomena viral wni berhijab jadi tentara angkatan darat as mendadak ramai dibicarakan publik setelah sebuah video menyebar luas di media sosial. 

video tersebut memperlihatkan momen haru keluarga yang mengantar seorang perempuan bernama syifa di bandara untuk menjalankan tugas militernya.

dalam rekaman yang diunggah akun instagram @bunda_kesidaa, terlihat syifa mengenakan seragam cokelat bertuliskan “us army” di bagian dada kiri. 

momen perpisahan berlangsung emosional ketika sang ibu memanjatkan doa dan memberi semangat sebelum keberangkatan putrinya.

fakta penugasan syifa di garda nasional as

berdasarkan informasi yang beredar, syifa diketahui bergabung dengan national guard atau garda nasional amerika serikat. 

garda nasional merupakan bagian dari komponen cadangan militer as yang direkrut oleh masing-masing negara bagian.

meski termasuk dalam struktur angkatan darat as, syifa disebut tidak bertugas di medan tempur. 

ia menjalankan peran administratif atau perkantoran. 

namun demikian, status tersebut tetap menempatkannya sebagai bagian dari militer asing, sehingga isu hukum menjadi sorotan utama dalam kasus viral wni berhijab jadi tentara angkatan darat as.

syarat non-warga negara masuk militer as

mengacu pada situs resmi pemerintah amerika serikat, terdapat sejumlah syarat ketat bagi non-warga negara yang ingin bergabung dengan militer as. beberapa syarat utama meliputi:

- memiliki green card atau kartu penduduk tetap as

- mampu berbicara, membaca, dan menulis bahasa inggris dengan lancar

- memenuhi batas usia pendaftaran (angkatan darat: 17–35 tahun)

- lulus tes kemampuan kejuruan angkatan bersenjata (asvab)

syarat tersebut menjadi dasar penting dalam memahami latar belakang kasus viral wni berhijab jadi tentara angkatan darat as yang kini ramai diperbincangkan.

pemerintah tegaskan risiko kehilangan kewarganegaraan

menanggapi viralnya video tersebut, kementerian hukum dan ham memberikan penegasan serius. 

menteri hukum supratman andi agtas menyatakan bahwa wni yang menjadi tentara di negara asing berisiko kehilangan kewarganegaraan secara otomatis.

pernyataan ini merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan ri pasal 23 huruf d dan e. 

dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wni akan kehilangan status kewarganegaraan jika:

- masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden

- secara sukarela masuk dinas negara asing

kasus viral wni berhijab jadi tentara angkatan darat as pun menjadi pengingat keras soal konsekuensi hukum yang menyertai keputusan bergabung dengan militer asing.

belum ada kejelasan izin presiden

hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai apakah syifa telah memperoleh izin dari presiden ri sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

pemerintah menegaskan bahwa kepastian hukum tetap diperlukan untuk menentukan status kewarganegaraan yang bersangkutan.

peristiwa viral wni berhijab jadi tentara angkatan darat as ini sekaligus membuka diskusi luas di tengah masyarakat tentang nasionalisme, karier global, serta batasan hukum yang mengikat wni di luar negeri.

imbauan pemerintah untuk wni di luar negeri

pemerintah mengimbau agar setiap wni yang berencana bekerja atau mengabdi di luar negeri, terutama di sektor strategis seperti militer dan pertahanan, memahami secara menyeluruh aturan hukum yang berlaku.

Tag
Share