bacakoran.co

2 Orang Konselor Rumah Asa Silampari Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

2 Konselor Rumah Asa Silampari bakal tersangka (foto: ist)--

BACAKORAN.CO -- 2 Oknum Konselor, Rumah Asa Silampari Lubuklinggau, Sumatera Selatan bakal ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan anak.

Kedua Konselor tersebut, diduga adalah pelaku utama penganiaya A (15), seorang anak jalanan atau anak punk yang sebelumnya di titipkan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau di Rumah Asa Silampari.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau,  AKP M Kurniawan Azwar, Selasa 20 Januari 2025 menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan ini pada Senin 19 Januari 2025.

"Gelar perkara dihadiri pihak PPA, KPAI, Dinsos Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan. Bahkan juga hadir perwakilan Rumah Asa Silampari serta dan orang tua korban,"jelasnya.

BACA JUGA:Anak Titipan Dinas Sosial Lubuklinggau Dianiaya Petugas Yayasan, Polisi Tunggu Laporan Resmi

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Razia, Puluhan Dumtruk Batubara Terjaring

Setelah gelar perkara, kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan.  “Sekarang prosesnya sudah sidik, tinggal penetapan tersangka. Bila tidak ada halangan, penetapan akan segera dilakukan. Ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kedua Konselor diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di lingkungan Rumah Asa Silampari. Penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku.

Sebelumnya, orang tua korban A (15), melaporkan 2 oknum konselor di Rumah Asa Silampari Lubuk Linggau, di Kelurahan Eka Marga Kecamatan LubukLinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti unit PPA Polres Lubuklinggau.

Terungkapnya kasus ini berawal dari beredarnya  sebuah vidio pendek memilukan beredar di media sosial hingga mengundang keperihatinan netizen di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pelatih Borneo FC Buka-bukaan Alasan Bongkar Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua Super League

BACA JUGA:Nama Eza Gionino dan Robby Tremonti Muncul di Broken Strings Aurelie, Ini Bedanya Respons Mereka

Dalam vidio itu terlihat seorang anak laki-laki tanpa mengenakan baju, menampakkan punggungnya yang penuh luka yang masih basah dan luka lebam. Ketika melihat luka-luka itu, sejumlah ibu-ibu yang suaranya terdengar dalam vidio merasa prihatin. 

Anak yang kemudian diketahui binisial A itu diduga menjadi korban penganiayaan petugas rehabilitasi di Yayasan Rumah Asa Silampari di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu  A juga menderita luka pada kaki dan tangan yang diduga bekas dipecut menggunakan benda tumpul berupa kayu atau rotan.

Ketua Yayasan Rumah Asa Silampari,  Tomi Lesmana mengakui jika A merupakan anak titipan dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau yang menjalani rehabilitasi di tempatnya.

BACA JUGA:Proliga 2026 Masuki Seri 3, Bandung bjb Tandamata Ambisi Sapu Bersih, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tanpa 5 Pilar, Mampukah Persija Kembali ke Jalur Kemenangan?

Menurutnya persoalan dugaan penganiayaan terhadap A sedang proses penyelesaian. “Anak tersebut merupakan hasil penertiban anak jalanan oleh Pol PP terhadap anak punk. Karena tidak ada tempat penitipan anak, Dinsos menitipkannya sementara ke Rumah Asa Silampari sambil menunggu keluarga,” jelas Tomi Lesmana, Selasa 13 Januari 2026.

Rencana awal, A hanya dititipkan beberapa hari. Namun saat keluarganya datang ke Dinsos, justru menyatakan lepas tangan dan tidak bisa membina A karena dianggap kenakalannya sudah di luar batas.

Dikatakan Tomi,  A sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali lagi  ke Kota Lubuklinggau. “Ketika kembali ke Lubuklinggau, kembali terjaring penertiban. Karena tidak ada tempat penampungan, Dinsos kembali meminta bantuan Rumah Asa Silampari,” katanya.

Bahkan kata Tomi, A sudah setahun lebih berada di Rumah Asa Silampari. Selama itu juga, tidak ada respons dari keluarganya.“Namun dalam beberapa waktu terakhir, sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan.  Hal ini, juga sudah kami laporkan kepada Dinas Sosial,” katanya.

2 Orang Konselor Rumah Asa Silampari Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- 2 , lubuklinggau, sumatera selatan bakal ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan .

kedua konselor tersebut, diduga adalah pelaku utama penganiaya a (15), seorang anak jalanan atau anak punk yang sebelumnya di titipkan dinas sosial kota lubuklinggau di rumah asa silampari.

kasat reskrim polres lubuklinggau,  akp m kurniawan azwar, selasa 20 januari 2025 menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan ini pada senin 19 januari 2025.

"gelar perkara dihadiri pihak ppa, kpai, dinsos lubuklinggau dan polda sumatera selatan. bahkan juga hadir perwakilan rumah asa silampari serta dan orang tua korban,"jelasnya.

setelah gelar perkara, kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan.  “sekarang prosesnya sudah sidik, tinggal penetapan tersangka. bila tidak ada halangan, penetapan akan segera dilakukan. ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

kedua konselor diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di lingkungan rumah asa silampari. penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku.

sebelumnya, orang tua korban a (15), melaporkan 2 oknum konselor di rumah asa silampari lubuk linggau, di kelurahan eka marga kecamatan lubuklinggau selatan i kota lubuklinggau ke polisi. laporan tersebut ditindaklanjuti unit ppa polres lubuklinggau.

terungkapnya kasus ini berawal dari beredarnya  sebuah vidio pendek memilukan beredar di media sosial hingga mengundang keperihatinan netizen di kota lubuklinggau, sumatera selatan.



dalam vidio itu terlihat seorang anak laki-laki tanpa mengenakan baju, menampakkan punggungnya yang penuh luka yang masih basah dan luka lebam. ketika melihat luka-luka itu, sejumlah ibu-ibu yang suaranya terdengar dalam vidio merasa prihatin. 

anak yang kemudian diketahui binisial a itu diduga menjadi korban penganiayaan petugas rehabilitasi di yayasan rumah asa silampari di kota lubuklinggau, sumatera selatan.

selain itu  a juga menderita luka pada kaki dan tangan yang diduga bekas dipecut menggunakan benda tumpul berupa kayu atau rotan.

ketua yayasan rumah asa silampari,  tomi lesmana mengakui jika a merupakan anak titipan dari dinas sosial kota lubuklinggau yang menjalani rehabilitasi di tempatnya.



menurutnya persoalan dugaan penganiayaan terhadap a sedang proses penyelesaian. “anak tersebut merupakan hasil penertiban anak jalanan oleh pol pp terhadap anak punk. karena tidak ada tempat penitipan anak, dinsos menitipkannya sementara ke rumah asa silampari sambil menunggu keluarga,” jelas tomi lesmana, selasa 13 januari 2026.

rencana awal, a hanya dititipkan beberapa hari. namun saat keluarganya datang ke dinsos, justru menyatakan lepas tangan dan tidak bisa membina a karena dianggap kenakalannya sudah di luar batas.

dikatakan tomi,  a sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali lagi  ke kota lubuklinggau. “ketika kembali ke lubuklinggau, kembali terjaring penertiban. karena tidak ada tempat penampungan, dinsos kembali meminta bantuan rumah asa silampari,” katanya.

bahkan kata tomi, a sudah setahun lebih berada di rumah asa silampari. selama itu juga, tidak ada respons dari keluarganya.“namun dalam beberapa waktu terakhir, sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan.  hal ini, juga sudah kami laporkan kepada dinas sosial,” katanya.



selama berada di rumah asa silampari, a juga  membantu aktivitas di yayasan tersebut. hanya saja a sering melakukan tindakan di luar kewajaran. “pernah membocorkan gas, mengencingi beras dan perilaku buruk lainnya,” ujarnya.

tomi lesmana menegaskan,  kendati a melakukan kenakalan yang membahayakan dan di luar kewajaran, ia tetap tidak membenarkan para pengasuh melakukan kekerasan. “saat itu kami juga sedang dalam tahap pembenahan dan penyelesaian secara internal,” katanya.

dikatakan tomi, oknum pekerja yang diduga melakukan penganiayaan juga disebut telah bertanggungjawab dengan menanggung biaya pengobatan a. “dari lembaga kami sendiri tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.

masih kata tomi, dugaan penganiayaan itu terjadi di luar jam kerja yayasan, yakni sekitar pukul 02.30 wib dini hari, sehingga disebut sebagai kelalaian yang berada di luar pengawasan langsung pengelola. “perlu kami jelaskan, a ini bukan pasien, melainkan anak titipan dari dinas sosial,” ucapnya.



terkait proses hukum terhadap oknum pelaku, tomi menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari dinas sosial. “untuk saat ini saya belum bisa menegaskan tindakan lanjutan. kami menunggu arahan dari dinsos, namun yang pasti oknum tersebut diminta kooperatif,”ujar tomi.

Tag
Share