Dito Ariotedjo Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan!
Dito Ariotedjo Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan--Inilah.com
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka.
Penetapan ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Heboh Video Pesta LGBT dan Miras di Klub Malam Cirebon, Polisi Amankan 2 Orang
Sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Artinya, dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian yang dianggap menyimpang ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut pada 15 Januari 2024.
Model pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK.
Dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pembagian kuota haji membuat kasus ini semakin kompleks dan menyeret sejumlah nama penting, termasuk Dito Ariotedjo.
Dengan pemeriksaan saksi tambahan seperti Dito, KPK berharap dapat mengurai benang kusut kasus kuota haji ini.
Publik menanti hasil penyidikan lebih lanjut, karena kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan korupsi.