bacakoran.co

Dianggap Kurang Manusiawi, KY Buka Peluang Pengusutan Hakim PN Palembang dalam Perkara Haji Halim

KY Disebut Buka Peluang Pengusutan Hakim PN Palembang Terkait Perkara Haji Halim--DetikNews

BACAKORAN.CO - Komisi Yudisial (KY) disebut membuka peluang memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara pengusaha Sumatera Selatan, Kms. H. Abdul Halim Ali, yang akrab disapa Haji Halim.

"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran kode etik sesuai KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Hakim, KY pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Juru Bicara KY, Anita Kadir, dilansir Bacakoran.co dari Inilah.com, Minggu (25/1/2025).

Anita membeberkan, kuasa hukum Haji Halim, Jan S Marinka, pernah mengirimkan surat bernomor 1010/KY/XII/2025/LM/S kepada KY.

BACA JUGA:Masih Diusut, Eks Menpora Dicecar Pertanyaan Terkait Penambahan Pengadaan Kuota Haji oleh KPK!

BACA JUGA:Terungkap! Kekayaan yang Dimiliki Haji Halim, Pengusaha Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol

Isinya permohonan pemantauan sidang Haji Halim di PN Palembang.

Kala itu, KY juga menyetujui permohonan tersebut namun, sejauh ini, belum ada laporan terkait pelanggaran KEPPH Majelis Hakim PN Palembang.

"KY telah melakukan pemantauan dengan mengikuti dan menyaksikan langsung jalan nya persidangan yang memang terbuka untuk umum dan selama menghadiri jalan nya persidangan tersebut belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH," jelas Anita.

Kerabat juga menyebut Haji Halim menjadi korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta Mengejutkan Kasus Kuota Haji 2024 yang Diungkap KPK

BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir

Atensi dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi.

"Sejak awal pihak pihak RSUD, dokter Kejati, Penasihat Hukum, dan pihak keluarga sudah mengingatkan bahwa Haji Halim sudah lansia berusia 88 tahun, sakit permanen dan berpotensi sudden death," lanjut kerabat almarhum.

Dianggap Kurang Manusiawi, KY Buka Peluang Pengusutan Hakim PN Palembang dalam Perkara Haji Halim

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - komisi yudisial (ky) disebut membuka peluang memeriksa majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang.

apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (kepph) dalam penanganan perkara pengusaha sumatera selatan, kms. h. abdul halim ali, yang akrab disapa haji halim.

"apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran kode etik sesuai kepph yang dilakukan oleh majelis hakim, ky pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata juru bicara ky, anita kadir, dilansir bacakoran.co dari , minggu (25/1/2025).

anita membeberkan, kuasa hukum haji halim, jan s marinka, pernah mengirimkan surat bernomor 1010/ky/xii/2025/lm/s kepada ky.

isinya permohonan pemantauan sidang haji halim di pn palembang.

kala itu, ky juga menyetujui permohonan tersebut namun, sejauh ini, belum ada laporan terkait pelanggaran kepph majelis hakim pn palembang.

"ky telah melakukan pemantauan dengan mengikuti dan menyaksikan langsung jalan nya persidangan yang memang terbuka untuk umum dan selama menghadiri jalan nya persidangan tersebut belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran kepph," jelas anita.

kerabat juga menyebut haji halim menjadi korban kriminalisasi kejaksaan negeri musi banyuasin.

atensi dari mantan kepala kejaksaan tinggi sumatera selatan, yulianto serta mantan kepala kejaksaan negeri musi banyuasin, roy riyadi.

"sejak awal pihak pihak rsud, dokter kejati, penasihat hukum, dan pihak keluarga sudah mengingatkan bahwa haji halim sudah lansia berusia 88 tahun, sakit permanen dan berpotensi sudden death," lanjut kerabat almarhum.

tapi aparat penegak hukum tetap memaksa menjalankan proses hukum.

haji halim bahkan sempat ditahan selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi sakit.

"semoga allah memberikan keadilan bagi kms. h. abdul halim ali," tuturnya.

yang sebelumnya masyarakat dan pengusaha kota palembang, sumatera selatan, kms haji abdul halim atau haji alim meninggal dunia.

crazy rich palembang ini tutup usia pada usia 88 tahun di rsud siti fatimah.

Tag
Share