bacakoran.co

Sidang Chromebook Memanas: Kubu Nadiem Tuduh Saksi Ditekan Saat Penyidikan , JPU Bantah

Nadiem Makarim saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).--Suara.com/Alfian Winanto

Meski uang dikembalikan ke Kejaksaan Agung, Dody menilai penerimaan itu tetap berkonsekuensi hukum dan seharusnya para saksi ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Perdebatan antara tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum tersebut menambah dinamika persidangan yang tengah memasuki tahap pembuktian.

BACA JUGA:Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Majelis hakim mencermati secara saksama setiap keberatan dan tanggapan yang disampaikan para pihak, termasuk permintaan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara lebih terpisah dan mendalam.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sidang Chromebook Memanas: Kubu Nadiem Tuduh Saksi Ditekan Saat Penyidikan , JPU Bantah

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran. co - persidangan perkara dugaan pengadaan laptop berbasis di kemendikbudristek kembali digelar di pengadilan tipikor.

jalannya sidang diwarnai perdebatan antara tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum.

fokus perdebatan kali ini tertuju pada kualitas dan independensi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta, senin (26/1/2026).

penasihat hukum nadiem, ari yusuf amir, menyampaikan keberatannya terhadap keterangan sejumlah saksi yang dinilai janggal.

menurut ari, terdapat kesamaan yang tidak lazim dalam para saksi, terutama ketika dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

“saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, bap-nya bersamaan. sama persis,” ujar ari yusuf dalam persidangan, di pengadilan tipikor jakarta, senin (26/1/2026).

ari menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa para saksi tidak memberikan keterangan secara bebas dan independen.

ia bahkan menyatakan tim penasihat hukum telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan para saksi tersebut ke komisi pemberantasan korupsi (kpk).

“sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangannya, kami telah melaporkan hal tersebut kepada kpk. itu merupakan tindakan yang sudah kami lakukan dan telah kami masukkan secara resmi,” jelas ari.

lebih lanjut, ari menegaskan bahwa pola keterangan yang seragam semakin menguatkan dugaan adanya pengarahan.

“sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” sambung ari di hadapan majelis hakim.

pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum.

ketua tim jpu, roy riady, menyatakan keberatan atas tudingan yang menyebut saksi diarahkan dalam proses penyidikan.

menurut roy, pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum.

“sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar roy.

roy menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, setiap saksi memberikan keterangan tanpa adanya paksaan maupun tekanan.

ia juga menekankan bahwa prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” jelas roy.

selain ari yusuf amir, kuasa hukum nadiem lainnya, dody abdulkadir, menyoroti aspek hukum keterangan para saksi.

ia menyinggung kewajiban penyelenggara negara melaporkan penerimaan uang ke kpk dalam waktu 30 hari untuk menghindari sanksi gratifikasi.

dalam persidangan, saksi sutanto mengaku mengetahui aturan tersebut dan telah menyerahkan uang kepada penyidik.

meski uang dikembalikan ke kejaksaan agung, dody menilai penerimaan itu tetap berkonsekuensi hukum dan seharusnya para saksi ditetapkan sebagai tersangka.

“jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, pak menteri. kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh dody.

perdebatan antara tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum tersebut menambah dinamika persidangan yang tengah memasuki tahap pembuktian.

majelis hakim mencermati secara saksama setiap keberatan dan tanggapan yang disampaikan para pihak, termasuk permintaan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara lebih terpisah dan mendalam.

sebagaimana diketahui, nadiem anwar makarim didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tag
Share