bacakoran.co

3 Hari Bawa Kabur Anak Perempuan Orang, Pria di Bayung Lencir Masuk Bui

Polres Musi Banyuasin ungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (ilustrasi)--

BACAKORAN.CO -- Akibat ulahnya membawa kabur seorang anak perempuan yang baru berusia belasan tahun berinisial R (14), seorang pria di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dijebloskan ke dalam bui.

Pria berinisial H (26) itu, bukan saja membawa kabur anak perempuan orang dari rumah tanpa seizin orang tuanya, tetapi juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap R.

Selama 3 hari, H diduga telah menggauli R layaknya suami istri lebih dari satu kali. Perbuatan itu dilakukannya setelah melakukan bujuk rayu terhadap korban.  

Kasus dugaan  tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berhasil diungkap  Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Jumat dinihari 24 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, H ditangkap di tempat persembuyiannya di Kelurahan Bayung Lencir.

Keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa memilukan yang dialami H dan keluarganya itu berawal pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ketika itu H mengajak R pergi dengan alasan untuk menemui seseorang guna mencari pekerjaan. Pasangan beda usia ini informasinya sudah menjalin hubungan asmara.

Diduga dalam perjalanan, H melakukan bujuk rayu terhadap R untuk melakukan perbuatan terlarang. Hari itu 3 Desember 2025 di Kecamatan Bayung Lencir, pelaku memperdaya korban hingga perbuatan terlarang itu terjadi.

Sementara itu, keluarga korban terus mencari keberadaan R yang tidak pulang-pulang ke rumah.  Pada 9 Desember 2025 korban R berhasil diamankan warga.

Darisanalah terkuak jika R telah diperlakukan tidak senonoh oleh H, pria dewasa yang merupakan kekasihnya. Kasus inipun dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto STr K SIK MH melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean SM, kepada wartawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya korban.

Laporan itu diperkuat keterangan korban yang kemudian mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Setelah mendapat keterangan korban,  polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka H di wilayah Bayung Lencir.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas korban.

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan rudapaksa tersebut didasari hubungan asmara atau berstatus pacaran. Selama tiga hari korban dilarikan tanpa izin orang tua, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari satu kali.

Saat ini, tersangka H telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Muba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

3 Hari Bawa Kabur Anak Perempuan Orang, Pria di Bayung Lencir Masuk Bui

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- akibat ulahnya membawa kabur seorang anak perempuan yang baru berusia belasan tahun berinisial r (14), seorang pria di kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan dijebloskan ke dalam bui.

pria berinisial h (26) itu, bukan saja membawa kabur anak perempuan orang dari rumah tanpa seizin orang tuanya, tetapi juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap r.

selama 3 hari, h diduga telah menggauli r layaknya suami istri lebih dari satu kali. perbuatan itu dilakukannya setelah melakukan bujuk rayu terhadap korban.  

kasus dugaan  tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berhasil diungkap  satreskrim polres musi banyuasin. jumat dinihari 24 januari 2026 sekira pukul 00.15 wib, h ditangkap di tempat persembuyiannya di kelurahan bayung lencir.

keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa memilukan yang dialami h dan keluarganya itu berawal pada rabu, 3 desember 2025.

ketika itu h mengajak r pergi dengan alasan untuk menemui seseorang guna mencari pekerjaan. pasangan beda usia ini informasinya sudah menjalin hubungan asmara.

diduga dalam perjalanan, h melakukan bujuk rayu terhadap r untuk melakukan perbuatan terlarang. hari itu 3 desember 2025 di kecamatan bayung lencir, pelaku memperdaya korban hingga perbuatan terlarang itu terjadi.

sementara itu, keluarga korban terus mencari keberadaan r yang tidak pulang-pulang ke rumah.  pada 9 desember 2025 korban r berhasil diamankan warga.

darisanalah terkuak jika r telah diperlakukan tidak senonoh oleh h, pria dewasa yang merupakan kekasihnya. kasus inipun dilaporkan ke polisi.

kasatreskrim polres muba, akp m afhi abrianto str k sik mh melalui kasi humas akp s hutahaean sm, kepada wartawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya korban.

laporan itu diperkuat keterangan korban yang kemudian mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. setelah mendapat keterangan korban,  polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka h di wilayah bayung lencir.

polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas korban.

dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan rudapaksa tersebut didasari hubungan asmara atau berstatus pacaran. selama tiga hari korban dilarikan tanpa izin orang tua, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari satu kali.

saat ini, tersangka h telah resmi ditahan di sel tahanan polres muba. atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Tag
Share