Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Sidang Perdana Sudah Digelar, Gugatan Terdaftar di PA Tigaraksa
Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Sidang Perdana Sudah Digelar, Gugatan Terdaftar di PA Tigaraksa--
BACA JUGA:Virus Nipah Mengganas di India, Indonesia Lakukan Antisipasi Dini
“Sidang pertama kemarin hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026,” ungkap Sholahuddin.
Berdasarkan data yang diterima pihak pengadilan, Boiyen tercatat sebagai pihak penggugat, sementara Rully Anggi Akbar sebagai tergugat.
Artinya, secara administratif, Boiyen yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan tersebut.
Saat ditanya apakah Boiyen dan Rully hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut, pihak humas pengadilan belum dapat memberikan kepastian.
Menurut Sholahuddin, dirinya belum menerima laporan detail dari Majelis Hakim terkait kehadiran fisik kedua belah pihak.
“Saya belum konfirmasi ke majelis. Yang jelas ada persidangan, itu saja,” jelasnya singkat.
Hal ini terbilang wajar, mengingat informasi detail persidangan biasanya berada sepenuhnya dalam kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Isi Gugatan Menjadi Ranah Majelis Hakim
Terkait alasan perceraian dan isi gugatan yang diajukan Boiyen, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menegaskan tidak dapat mengungkapkannya ke publik.
BACA JUGA:Guru SD Pamulang Dipolisikan Usai Menegur Murid, Lebih dari 16 Ribu Warganet Teken Petisi Dukungan
Sholahuddin menyebut bahwa detail gugatan merupakan ranah majelis hakim dan tidak bisa disampaikan oleh humas.
“Kami tidak sampai ke detail begitu. Gugatan itu ranah majelis, jadi kami tidak bisa menginformasikan,” tuturnya.
Dengan demikian, hingga saat ini publik belum mengetahui secara pasti apa penyebab retaknya rumah tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar.
Agenda Sidang Lanjutan Dijadwalkan Awal Februari
Meski detail gugatan belum terungkap, Pengadilan Agama Tigaraksa telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara ini.