Rapelan Gaji ASN 12 Bulan Disebut Cair Januari 2026, Taspen Beri Penjelasan Resmi!
Rapelan Gaji ASN 12 Bulan Disebut Cair Januari 2026, Taspen Beri Penjelasan Resmi--Liputan6.com
Taspen juga menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah.
Apabila ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah maupun Taspen.
BACA JUGA:Kepala BP BUMN Targetkan Laba Rp350 Triliun di 2026
BACA JUGA:Netizen Ungkap Identitas Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV, Korban Sudah Lapor Polisi
Selain itu, Taspen menjelaskan bahwa jika suatu saat terdapat kebijakan rapelan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal atau seragam.
Penjelasan ini dianggap penting untuk meredam ekspektasi berlebihan yang muncul akibat informasi viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam memberikan pelayanan kepada peserta, Taspen menegaskan komitmennya menjalankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Memblokir 63 Rekening dalam Penyidikan Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
BACA JUGA:Sembunyi di Plavon Rumah, Bawa Sajam, Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Pelor
Prinsip ini menjadi landasan agar hak peserta dapat tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga, dapat lebih bijak dalam menyikapi isu mengenai rapelan gaji 12 bulan dan kenaikan gaji aparatur negara yang viral.
Taspen menekankan agar publik menunggu keputusan resmi dari Pemerintah dan tidak mudah terjebak oleh informasi yang belum tentu benar.