bacakoran.co

OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).--Metro TV/Rona Marina Nisaasari

BACAKORAN.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi senyap tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Menanggapi penindakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan tidak akan menghalangi langkah KPK dalam menegakkan hukum terhadap aparat di bawah naungan Kementerian Keuangan apabila ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA:KPK Sambut Red Notice Riza Chalid dari Interpol, Kejagung Punya Opsi Deportasi atau Ekstradisi Sang DPO!

BACA JUGA:Pramono Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Rumah dan Rusun Baru di Jakarta Dilarang Gunakan Atap Seng

“Ya biar saja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab institusional terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat proses hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

Pendampingan tersebut dipahami sebagai mekanisme administratif yang lazim dilakukan oleh institusi negara untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Ardi Bakrie Santai Main Tenis Bareng Aburizal Bakrie di Tengah Isu Cerai dengan Nia Ramadhani

BACA JUGA:2 Bocah yang Tewas Tenggelam di Kolam Buatan Diduga Tak Pandai Berenang

“Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya begitu aja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” tegas Purbaya.

Ia menekankan bahwa bentuk pendampingan yang diberikan bersifat terbatas pada aspek prosedural dan pemenuhan hak hukum pegawai, tanpa memengaruhi independensi lembaga penegak hukum.

OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di lingkungan direktorat jenderal pajak dan direktorat jenderal .

operasi senyap tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni jakarta dan banjarmasin, kalimantan selatan, pada rabu (4/2/2026).

menanggapi penindakan tersebut, menteri keuangan menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

ia menyatakan tidak akan menghalangi langkah kpk dalam menegakkan hukum terhadap aparat di bawah naungan kementerian keuangan apabila ditemukan pelanggaran.

“ya biar saja. kita lihat apa hasilnya ott itu. kalau memang orang ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar purbaya di kompleks parlemen, senayan, jakarta, rabu (4/2/2026).

meski demikian, purbaya menekankan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab institusional terhadap aparatur sipil negara (asn) yang terjerat proses hukum.

oleh karena itu, kementerian keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

pendampingan tersebut dipahami sebagai mekanisme administratif yang lazim dilakukan oleh institusi negara untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur. 

“tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya begitu aja. akan ada pendampingan hukum dari departemen keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” tegas purbaya.

ia menekankan bahwa bentuk pendampingan yang diberikan bersifat terbatas pada aspek prosedural dan pemenuhan hak hukum pegawai, tanpa memengaruhi independensi lembaga penegak hukum.

dengan demikian, proses penyidikan dan penentuan status hukum sepenuhnya berada dalam kpk.

lebih jauh, purbaya memandang ott yang kembali menjerat pejabat pajak dan bea cukai sebagai momentum evaluasi dan pembenahan internal.

menurutnya, langkah penegakan hukum justru dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola dan integritas dua institusi strategis yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara.

“karena itu justru titik untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. kemarin kan bea cukai sudah saya obrak-abrik. sudah terdeteksi emang sebelumnya ada sesuatu. nanti kita lihat, kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan,” ucap purbaya.

pernyataan tersebut menegaskan sikap kementerian keuangan yang membuka ruang penindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar hukum.

sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan disebut dapat diberlakukan apabila proses hukum menyatakan adanya kesalahan.

sementara itu, kpk menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat bea cukai yang diamankan dalam ott tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

“saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim kpk terhadap pejabat bea cukai,” ujar budi dalam keterangan tertulis, dikutip dari metrotvnews.com.

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kpk memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, baik untuk ditetapkan sebagai tersangka maupun dilepaskan.

hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

kasus ott ini kembali menempatkan sektor pajak dan kepabeanan dalam sorotan publik.

kejadian serupa sebelumnya turut memunculkan tuntutan agar reformasi struktural dan pengawasan internal diperkuat secara berkelanjutan.

pemerintah berharap, proses penegakan hukum yang transparan dan konsisten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di tubuh direktorat jenderal pajak dan direktorat jenderal bea dan cukai.

Tag
Share