Berulangkali Gelapkan Beras Akhirnya Ketahuan, 5 Pegawai Toko di Prabumulih Dikirim ke Penjara
Gelapkan beras, 5 pegawai toko dikirim ke penjara. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- 5 Orang pegawai toko Mega Budi yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dipastikan kehilangan pekerjaan. Ke 5 nya dikirim ke penjara
Ke 5 -nya yaitu BE (26), warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, RE (40), warga Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, WI (23) warga Kelurahan Patih Galung, Prabumulih Barat, Ha (28) warga kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OKI dan RO (42) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Mereka dipecat akibat ulah mereka sendiri yang sekongkol berulangkali menggelapkan beras dari toko yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.
Nahasnya, Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ulah mereka ketahuan Budianto (44), pemilik toko tersebut.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro
BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih. Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim TEKAB Polres Prabumulih berhasil mengamankan ke 5 pelaku.
Para pelaku diduga telah melakukan penggelapan barang dagangan berupa beras dengan berbagai merek yang dilakukan secara berulang oleh para pelaku.
Para pelaku diduga telah mengambil sekitar 38 karung beras dari Toko Budi Mega tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.000.000.
"Dalam kasus ini, kita menetapkan 5 orang tersangka, yang merupakan pegawai toko milik korban,"jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, Jumat (6/2).
BACA JUGA:Nokia X200 5G Cocok Buat Pemakai Waras, 108MP dan Android Murni Jadi Nilai Jual
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti antara lain 10 karung beras merk JAP berat 5 kg, 9 karung beras merk JAP berat 10 kg, 10 karung beras merk JAP berat 20 kg, 7 karung beras merk Arjuna berat 20 kg," bebernya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"jelasnya