bacakoran.co

OTT KPK Bongkar Suap Rp850 Juta di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka!

OTT KPK Bongkar Suap Rp850 Juta di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka --Liputan6.com

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.

Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai perantara antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya, perusahaan yang memenangkan sengketa lahan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yohansyah diminta menjadi “satu pintu” dalam komunikasi antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.

BACA JUGA:Kobaran Api Melahap Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Bandung, Asap Hitam Membubung Tinggi

BACA JUGA:Ratusan Warga Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Tapsel, Anggota Polisi Terlibat Simpan Paket Sabu dalam Tas

Ia bertugas menyampaikan permintaan fee kepada Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Awalnya, nominal yang diminta mencapai Rp 1 miliar, namun setelah adanya keberatan dari pihak perusahaan, kesepakatan akhirnya tercapai pada angka Rp 850 juta.

Kesepakatan ini dilakukan secara diam-diam, dengan modus pembayaran melalui pencairan cek dan invoice fiktif dari konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya pada 2023. Gugatan perusahaan dikabulkan PN Depok, lalu diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.

BACA JUGA:Ratusan Rumah dan Bangunan Pondok Pesantren Al-Adalah di Tegal Ambruk Gegara Tanah Gerak, 1000 Orang Terdampak

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir, Presiden Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo CS: Itu Sikap yang Tegas..

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun eksekusi tak kunjung dilakukan hingga Februari 2025.

Pihak masyarakat yang menolak eksekusi bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK).

OTT KPK Bongkar Suap Rp850 Juta di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus dugaan suap yang melibatkan ketua pengadilan negeri (pn) depok, i wayan eka mariarta, dan wakil ketua pn depok, bambang setyawan, menjadi sorotan publik setelah komisi pemberantasan korupsi (kpk) melakukan operasi tangkap tangan (ott) pada awal februari 2026.

keduanya diduga meminta fee sebesar rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di kecamatan tapos, kota depok.

permintaan tersebut disampaikan melalui juru sita pn depok, yohansyah maruanaya, yang berperan sebagai perantara antara pihak pengadilan dan pt karabha digdaya, perusahaan yang memenangkan sengketa lahan tersebut.

pelaksana tugas deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, menjelaskan bahwa yohansyah diminta menjadi “satu pintu” dalam komunikasi antara pn depok dan pt karabha digdaya.

ia bertugas menyampaikan permintaan fee kepada berliana tri kusuma, head corporate legal pt karabha digdaya.

awalnya, nominal yang diminta mencapai rp 1 miliar, namun setelah adanya keberatan dari pihak perusahaan, kesepakatan akhirnya tercapai pada angka rp 850 juta.

kesepakatan ini dilakukan secara diam-diam, dengan modus pembayaran melalui pencairan cek dan invoice fiktif dari konsultan pt skbb consulting solusindo.

perkara ini bermula dari sengketa lahan yang diajukan pt karabha digdaya pada 2023. gugatan perusahaan dikabulkan pn depok, lalu diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.

pada januari 2025, pt karabha digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun eksekusi tak kunjung dilakukan hingga februari 2025.

pihak masyarakat yang menolak eksekusi bahkan mengajukan peninjauan kembali (pk).

karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, pt karabha digdaya berulang kali mendesak pn depok untuk segera melaksanakan eksekusi.

di sinilah muncul dugaan permintaan fee oleh pejabat pn depok.

dalam praktiknya, bambang setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh ketua pn depok pada 14 januari 2026.

setelah eksekusi dilakukan, berliana tri kusuma menyerahkan uang rp 20 juta kepada yohansyah sebagai pembayaran awal.

kemudian, pada februari 2026, berliana menyerahkan rp 850 juta dalam sebuah pertemuan di arena golf.

uang tersebut dibungkus dalam tas ransel hitam dan menjadi barang bukti yang diamankan kpk bersama sejumlah barang bukti elektronik.

ott kpk menjaring tujuh orang dari berbagai lokasi, termasuk i wayan eka mariarta, bambang setyawan, yohansyah maruanaya, trisnadi yulrisman (direktur utama pt karabha digdaya), berliana tri kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial adn dan gun.

dari hasil ott, kpk menetapkan lima tersangka utama, yakni i wayan eka mariarta, bambang setyawan, yohansyah maruanaya, trisnadi yulrisman, dan berliana tri kusuma.

para tersangka ditahan di rutan cabang gedung merah putih kpk untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 februari 2026.

atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 angka (1) kuhp juncto uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001.

sementara itu, bambang setyawan juga dijerat dengan pasal 12b uu tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

kasus ini menegaskan kembali bahwa praktik suap di lingkungan peradilan masih menjadi masalah serius yang merusak integritas lembaga hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di indonesia.

Tag
Share