OTT KPK Bongkar Suap Rp850 Juta di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka!
OTT KPK Bongkar Suap Rp850 Juta di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka --Liputan6.com
Karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, PT Karabha Digdaya berulang kali mendesak PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi.
Di sinilah muncul dugaan permintaan fee oleh pejabat PN Depok.
BACA JUGA:Inara Rusli Siap Hadapi Kenyataan Terburuk di Tengah Polemik Rumah Tangga Insanul Fahmi
BACA JUGA:Wamenkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS PBI Tidak Aktif
Dalam praktiknya, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Setelah eksekusi dilakukan, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah sebagai pembayaran awal.
Kemudian, pada Februari 2026, Berliana menyerahkan Rp 850 juta dalam sebuah pertemuan di arena golf.
Uang tersebut dibungkus dalam tas ransel hitam dan menjadi barang bukti yang diamankan KPK bersama sejumlah barang bukti elektronik.
BACA JUGA:Anak SD Bunuh Diri di NTT Jadi Perhatian, Gubernur Ancam Tuntut Pemda Jika Terulang Kembali!
BACA JUGA:Viral! Kasus Gajah Sumatra Tewas Mengenaskan di Pelalawan, Kapolda Riau Janji Usut Tuntas
OTT KPK menjaring tujuh orang dari berbagai lokasi, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.
Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima tersangka utama, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Polisi Tembak Pencuri 23 Suku Emas di Ogan Ilir, Masih Ada Sisa 10 Suku Emas