bacakoran.co

Terungkap! 164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring Sidak, PT BAP Kena Denda Rp2,17 Miliar dari Kemnaker

164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring Sidak, PT BAP Kena Denda Rp2,17 Miliar dari Kemnaker--SinPo.id

BACAKORAN.CO - Sebagai bentuk penindakan dari penemuan aktivitas 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di area kerja PT BAP, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi memberikan sanksi administratif berupa pemberian denda kepada PT BAP.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa keputusan ini sendiri merupakan bentuk dari penegakan rasa adil di pasar kerja.

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," tegas Ismail, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Sabtu (7/2). 

Lebih lanjut, Ismail juga turut menambahkan bahwa Kemnaker sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.

BACA JUGA:Kerry Adrianto Ungkap Riza Chalid Jadi Jaminan di PT OTM Terkait Pinjaman Kredit: Bantuin Anak Saya

BACA JUGA:Outlook Kredit Indonesia Negatif, Menkeu Santai: Fundamental Ekonomi RI Masih Kebal

Dalam hal ini, total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," pungkas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldy Umar menjelaskan bahwa penertiban ini sendiri juga akan berdampak langsung bagi publik.

Pasalnya, jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

BACA JUGA:OTT KPK Bongkar Suap Rp850 Juta di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka!

BACA JUGA:Kobaran Api Melahap Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Bandung, Asap Hitam Membubung Tinggi

"Kemnaker, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan," tegas Rinaldy.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Terungkap! 164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring Sidak, PT BAP Kena Denda Rp2,17 Miliar dari Kemnaker

Ayu

Ayu


bacakoran.co - sebagai bentuk penindakan dari penemuan aktivitas 164 tenaga kerja asing (tka) tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) di area kerja pt bap, kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) telah resmi memberikan sanksi administratif berupa pemberian denda kepada pt bap.

dalam hal ini, direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (dirjen binwasnaker dan k3) kemnaker ismail pakaya menegaskan bahwa keputusan ini sendiri merupakan bentuk dari penegakan rasa adil di pasar kerja.

"ini bukan semata urusan administrasi. kepatuhan rptka adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja indonesia tetap terlindungi," tegas ismail, dikutip bacakoran.co dari disway, sabtu (7/2). 

lebih lanjut, ismail juga turut menambahkan bahwa kemnaker sendiri sudah menerbitkan surat keputusan dirjen binwasnaker dan k3 nomor 5/6/as.00.01/i/2026 tanggal 21 januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada pt bap.

dalam hal ini, total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sebesar rp 2,17 miliar untuk 164 tka tanpa pengesahan rptka, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

"sanksi ini adalah instrumen penegakan. tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," pungkas ismail.

sementara itu, direktur bina pemeriksaan norma ketenagakerjaan rinaldy umar menjelaskan bahwa penertiban ini sendiri juga akan berdampak langsung bagi publik.

pasalnya, jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

"kemnaker, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan," tegas rinaldy.

berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area pt bap tanpa pengesahan rptka.

temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 oktober hingga 1 november 2025 di kawasan industri ketapang.

menindaklanjuti temuan tersebut, kemnaker menerbitkan nota pemeriksaan i sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan tka.

langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata, melainkan juga pada perlindungan tenaga kerja lokal dan penciptaan iklim usaha yang sehat.

dengan adanya sanksi yang jelas dan terukur, perusahaan diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban hukum, sehingga tidak ada lagi praktik yang merugikan tenaga kerja indonesia maupun perusahaan lain yang sudah patuh.

penegakan hukum ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan di pasar kerja, menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dengan kepentingan nasional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem ketenagakerjaan.  

dengan demikian, kasus pt bap menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja lokal.

pemerintah melalui kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sidak, pemeriksaan, dan penindakan agar setiap perusahaan benar-benar tunduk pada aturan yang berlaku.

langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, kompetitif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di indonesia.

panjangnya proses penegakan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak segan mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas pasar kerja nasional.

Tag
Share