Terungkap! 164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring Sidak, PT BAP Kena Denda Rp2,17 Miliar dari Kemnaker
164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring Sidak, PT BAP Kena Denda Rp2,17 Miliar dari Kemnaker--SinPo.id
Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata, melainkan juga pada perlindungan tenaga kerja lokal dan penciptaan iklim usaha yang sehat.
Dengan adanya sanksi yang jelas dan terukur, perusahaan diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban hukum, sehingga tidak ada lagi praktik yang merugikan tenaga kerja Indonesia maupun perusahaan lain yang sudah patuh.
Penegakan hukum ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan di pasar kerja, menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dengan kepentingan nasional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kasus PT BAP menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Inara Rusli Siap Hadapi Kenyataan Terburuk di Tengah Polemik Rumah Tangga Insanul Fahmi
Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sidak, pemeriksaan, dan penindakan agar setiap perusahaan benar-benar tunduk pada aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, kompetitif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Panjangnya proses penegakan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak segan mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas pasar kerja nasional.