bacakoran.co

Bupati Lahat Restui Warga Larang Mobil PT Lonsum Melintas, Ingatkan Kades dan Camat Tak 'Main Mata'

Bupati Lahat Bursah Sarnubi sata menerima perwakila warga dari 5 Desa. (foto : agustriawan/sumeks)--

BACAKORAN.CO -– Bupati Lahat, Bursah Zarnubi merestui sikap warga 5 Desa di wilayah Lintas Palembaja, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang melarang angkutan milik PT London Sumatera (Lonsum) melintasi jalan umum  dari Desa Sukoharjo ke Desa Suka Makmur yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Lahat.

Namun Bursah Zarnubi juga mengingatkan warga agar pelarangan melintas itu dilakukan tanpa melakukan kekerasan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Bursah Zarnubi saat menerima perwakilan aparat desa, BPD, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dari 5 Desa yaitu Desa Suka Makmur (Kecamatan Gumay Talang), Desa Cempaka Sakti, Desa Kencana Sari, Desa Sukoharjo, dan Desa Purwaraja (Kecamatan Kikim Timur), Sabtu malam 7 Februari 2026.

“Jalan yang sudah dicor oleh Pemerintah Daerah, tidak boleh dilintasi oleh angkutan PT Lonsum. PT Lonsum harus menggunakan dan membuat jalan sendiri. Saya mendukung masyarakat untuk melarang angkutan PT Lonsum melintasi jalan tersebut,” ujar Bursah dihadapan perwakilan warga 5 Desa tersebut.

BACA JUGA:3 Bendahara KONI Lahat Kompak 'Susul' Mantan Ketua Ke Penjara

BACA JUGA:Proyek Peningkatan Prasarana Stasiun Kereta Api Lahat - Lubuklinggau Tahun 2022 Seret 2 Tersangka ke Penjara

Bursah meminta agar masyarakat membuat surat resmi yang ditujukan kepada PT Lonsum serta memasang tanda larangan di sepanjang jalan dimaksud.

“Buat surat ke PT Lonsum dan pasang tanda larangan. Jika masih melintas, larang dan suruh putar balik, tetapi jangan menggunakan kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bursah Zarnubi menegaskan agar tidak ada kepala desa maupun camat yang “bermain mata” dengan pihak perusahaan dan membiarkan kerusakan fasilitas negara yang merugikan masyarakat.

“Jangan sekali-kali ada kepala desa dan camat yang berkompromi dengan perusahaan sehingga merusak fasilitas negara dan menzalimi rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA:5 Mobil Listrik Terbaru IIMS 2026 Harga Mulai Rp300 Jutaan Ada VinFast Limo Green

BACA JUGA:Balita Tewas Tenggelam di Galian Septic Tank Proyek Bangunan Untuk Koperasi Merah Putih

Diketahui, pelarangan kendaraan perusahaan melintas itu sendiri disampaikan warga karena kekhawatiran kerusakan jalan yang baru dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat.

Pada tahun 2025, Pemerintah Daerah telah membangun jalan sepanjang kurang lebih 7 kilometer yang sebelumnya bertahun-tahun mengalami kerusakan berat. Warga menilai jika jalan tersebut digunakan oleh angkutan perusahaan, kondisinya akan cepat kembali rusak.

Bupati Lahat Restui Warga Larang Mobil PT Lonsum Melintas, Ingatkan Kades dan Camat Tak 'Main Mata'

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -– merestui sikap warga 5 desa di wilayah lintas palembaja, kabupaten lahat, sumatera selatan yang melarang angkutan milik melintasi   dari desa sukoharjo ke desa suka makmur yang telah dibangun pemerintah kabupaten lahat.

namun bursah zarnubi juga mengingatkan warga agar pelarangan melintas itu dilakukan tanpa melakukan kekerasan.

pernyataan tersebut ditegaskan bursah zarnubi saat menerima perwakilan aparat desa, bpd, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dari 5 desa yaitu desa suka makmur (kecamatan gumay talang), desa cempaka sakti, desa kencana sari, desa sukoharjo, dan desa purwaraja (kecamatan kikim timur), sabtu malam 7 februari 2026.

“jalan yang sudah dicor oleh pemerintah daerah, tidak boleh dilintasi oleh angkutan pt lonsum. pt lonsum harus menggunakan dan membuat jalan sendiri. saya mendukung masyarakat untuk melarang angkutan pt lonsum melintasi jalan tersebut,” ujar bursah dihadapan perwakilan warga 5 desa tersebut.

bursah meminta agar masyarakat membuat surat resmi yang ditujukan kepada pt lonsum serta memasang tanda larangan di sepanjang jalan dimaksud.

“buat surat ke pt lonsum dan pasang tanda larangan. jika masih melintas, larang dan suruh putar balik, tetapi jangan menggunakan kekerasan,” tegasnya.

lebih lanjut bursah zarnubi menegaskan agar tidak ada kepala desa maupun camat yang “bermain mata” dengan pihak perusahaan dan membiarkan kerusakan fasilitas negara yang merugikan masyarakat.

“jangan sekali-kali ada kepala desa dan camat yang berkompromi dengan perusahaan sehingga merusak fasilitas negara dan menzalimi rakyat,” ujarnya.

diketahui, pelarangan kendaraan perusahaan melintas itu sendiri disampaikan warga karena kekhawatiran kerusakan jalan yang baru dibangun menggunakan dana apbd kabupaten lahat.

pada tahun 2025, pemerintah daerah telah membangun jalan sepanjang kurang lebih 7 kilometer yang sebelumnya bertahun-tahun mengalami kerusakan berat. warga menilai jika jalan tersebut digunakan oleh angkutan perusahaan, kondisinya akan cepat kembali rusak.

khusus di desa suka makmur, masyarakat telah melarang kendaraan pt lonsum melintas selama tiga tahun terakhir. warga meminta agar perusahaan tidak memaksakan kehendak yang dapat memicu gesekan di tengah masyarakat.

perwakilan warga juga meminta pt lonsum tetap menggunakan jalan khusus yang selama ini dipakai untuk mengangkut cpo, kernel, dan pupuk, serta tidak kembali menggunakan jalan palembaja meskipun jalan khusus tersebut mengalami kerusakan.

tokoh masyarakat desa suka makmur, suwandi, didampingi para kepala desa, bpd, serta tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan bupati lahat.

“kami akan menjaga jalan yang dibangun oleh pemerintah, karena jalan ini merupakan urat nadi pembangunan dan mempersingkat jarak masyarakat menuju pusat pemerintahan,” ujar suwandi, yang juga menjabat sebagai wakil ketua forum kewaspadaan dini masyarakat kabupaten lahat, minggu (8/2).

keresahan warga menurutnya mencuat setelah dalam beberapa hari terakhir angkutan pt lonsum kembali melintasi jalan umum yang telah di cor oleh pemerintah daerah, sehingga memicu gesekan antara masyarakat dan sopir angkutan perusahaan.

dia juga berharap agar jalan desa suka makmur ke desa sukaharjo dan purwaraja tahun 2026 ini dianggarkan perbaikannya. lantaran akses jalan palembaja ke bengkurat sekitar 8 km mengalami rusak parah.

bila diperbaiki maka akses jalan tersebut bisa dilalui masyarakat. "juga ada beberapa titik lainnya agar kembali diperbaiki agar aktivitas sosial ekonomi masyarakat lebih baik," katanya.

sementara itu,  humas pt lonsum lahat, viko mengungkapkan agar jalan tersebut diberlakukan penegasan berupa imbauan serta pembatasan tonase kendaraan yang melintas. 

menurutnya, permintaan warga agar pt lonsum melintas di jalan tersebut hanya berasal dari segelintir pihak.

ia juga menegaskan bahwa banyak tenaga kerja lokal yang bekerja di pt lonsum, sehingga apabila terjadi pelarangan total, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak dan memicu gejolak di masyarakat.



“pt lonsum sejauh ini telah berkontribusi, di antaranya melalui program plasma sebesar 20 persen. selain itu, keberadaan perusahaan juga memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, minggu (8/2).

viko berharap solusi yang diambil adalah pembatasan tonase kendaraan, bukan pelarangan. “jika sampai dilakukan larangan, tentu akan menimbulkan gejolak. kami berharap semua aspek bisa dipikirkan bersama. dari pihak kami tidak ada masalah,” katanya.

Tag
Share