Bupati Lahat Restui Warga Larang Mobil PT Lonsum Melintas, Ingatkan Kades dan Camat Tak 'Main Mata'
Bupati Lahat Bursah Sarnubi sata menerima perwakila warga dari 5 Desa. (foto : agustriawan/sumeks)--
BACAKORAN.CO -– Bupati Lahat, Bursah Zarnubi merestui sikap warga 5 Desa di wilayah Lintas Palembaja, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang melarang angkutan milik PT London Sumatera (Lonsum) melintasi jalan umum dari Desa Sukoharjo ke Desa Suka Makmur yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Lahat.
Namun Bursah Zarnubi juga mengingatkan warga agar pelarangan melintas itu dilakukan tanpa melakukan kekerasan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Bursah Zarnubi saat menerima perwakilan aparat desa, BPD, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dari 5 Desa yaitu Desa Suka Makmur (Kecamatan Gumay Talang), Desa Cempaka Sakti, Desa Kencana Sari, Desa Sukoharjo, dan Desa Purwaraja (Kecamatan Kikim Timur), Sabtu malam 7 Februari 2026.
“Jalan yang sudah dicor oleh Pemerintah Daerah, tidak boleh dilintasi oleh angkutan PT Lonsum. PT Lonsum harus menggunakan dan membuat jalan sendiri. Saya mendukung masyarakat untuk melarang angkutan PT Lonsum melintasi jalan tersebut,” ujar Bursah dihadapan perwakilan warga 5 Desa tersebut.
BACA JUGA:3 Bendahara KONI Lahat Kompak 'Susul' Mantan Ketua Ke Penjara
Bursah meminta agar masyarakat membuat surat resmi yang ditujukan kepada PT Lonsum serta memasang tanda larangan di sepanjang jalan dimaksud.
“Buat surat ke PT Lonsum dan pasang tanda larangan. Jika masih melintas, larang dan suruh putar balik, tetapi jangan menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bursah Zarnubi menegaskan agar tidak ada kepala desa maupun camat yang “bermain mata” dengan pihak perusahaan dan membiarkan kerusakan fasilitas negara yang merugikan masyarakat.
“Jangan sekali-kali ada kepala desa dan camat yang berkompromi dengan perusahaan sehingga merusak fasilitas negara dan menzalimi rakyat,” ujarnya.
BACA JUGA:5 Mobil Listrik Terbaru IIMS 2026 Harga Mulai Rp300 Jutaan Ada VinFast Limo Green
BACA JUGA:Balita Tewas Tenggelam di Galian Septic Tank Proyek Bangunan Untuk Koperasi Merah Putih
Diketahui, pelarangan kendaraan perusahaan melintas itu sendiri disampaikan warga karena kekhawatiran kerusakan jalan yang baru dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat.
Pada tahun 2025, Pemerintah Daerah telah membangun jalan sepanjang kurang lebih 7 kilometer yang sebelumnya bertahun-tahun mengalami kerusakan berat. Warga menilai jika jalan tersebut digunakan oleh angkutan perusahaan, kondisinya akan cepat kembali rusak.