bandung, bacakoran.co – kepolisian daerah jawa barat mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi di kecamatan cimaung, kabupaten bandung.
pengungkapan ini dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas lpg bersubsidi di sejumlah wilayah, termasuk di tingkat pangkalan.
dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial as dan aj diamankan oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda jawa barat.
polda jawa barat kombes wirdhanto hadicaksono menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana di sektor distribusi energi bersubsidi yang berdampak serius terhadap keuangan negara.
“kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga lpg bersubsidi yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara di sektor migas,” kata wirdhanto hadicaksono kepada awak media di kecamatan cimaung, kabupaten bandung, selasa (10/2/2026).
pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kesulitan memperoleh lpg 3 kilogram dalam kurun waktu cukup lama.
menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemantauan hingga akhirnya menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.
dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi lpg 3 kilogram ke tabung lpg non-subsidi berukuran lebih besar.
praktik ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
“modusnya adalah memindahkan isi gas lpg 3 kilogram bersubsidi ke tabung lpg non-subsidi. setelah pengisian, pelaku melakukan penimbangan dan kemudian memasang segel. segel tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dari agen resmi, namun pelaku mendapatkannya secara online,” jelas wirdhanto.
hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut dikendalikan oleh tersangka as.
ia diketahui memiliki kendali terhadap sejumlah pangkalan lpg di wilayah kabupaten bandung, khususnya di cikalong dan sekitarnya.
“tersangka as diketahui mengelola sebanyak enam pangkalan lpg yang berada di wilayah cikalong. pangkalan-pangkalan tersebut dikelola atas nama istri, anak, mantan karyawan, dan pihak keluarga lainnya,” ujar wirdhanto.
pangkalan-pangkalan inilah yang diduga menjadi sumber utama pasokan lpg subsidi yang kemudian disalahgunakan.
setiap pangkalan memiliki kuota lpg 3 kilogram yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak.
“setiap pangkalan memperoleh kuota lpg 3 kilogram bersubsidi antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan. dari total kuota tersebut, sekitar seperempatnya disalahgunakan,” ucap wirdhanto.
gas lpg subsidi yang dialihkan tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga komersial.
praktik ini tidak hanya menyebabkan kelangkaan lpg subsidi di masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat kebocoran anggaran subsidi energi.
berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh tersangka tergolong signifikan dan menunjukkan bahwa praktik oplosan dilakukan dalam skala besar dan berkelanjutan.
“total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai rp1,6 miliar. sementara potensi kerugian dan kebocoran keuangan negara mencapai sekitar rp2,8 miliar,” tuturnya.
dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita ratusan tabung lpg berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas sebagai barang bukti.
penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi segel dan jaringan pemasaran lpg hasil oplosan.
atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang cipta kerja, serta undang-undang perlindungan konsumen.
kepolisian menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi lpg bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.