Bahar bin Smith Bebas Malam Ini! Penahanan Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya
Bahar bin Smith Bebas Malam Ini! Penahanan Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya--Disway
Pendakwah yang dikenal dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam hari setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak pagi, Selasa, 10 Februari 2026. Selama 1x24 jam ia diperiksa intensif.
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menetapkan Bahar sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Viral! 2 Pria di TikTok Diduga Hina Aceh
Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025, tercatat dalam LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah itu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Awaludin menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir, Jokowi Kembali Diperiksa Oleh Kepolisian di Polresta Surakarta!
BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Smart Air Ditembak KKB di Papua Selatan, Pilot dan Kopilot Meninggal Dunia
Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser yang datang untuk bersalaman justru dihadang oleh pengawal acara, dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.