bacakoran.co

Bahar bin Smith Bebas Malam Ini! Penahanan Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya

Bahar bin Smith Bebas Malam Ini! Penahanan Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya--Disway

Pendakwah yang dikenal dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam hari setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak pagi, Selasa, 10 Februari 2026. Selama 1x24 jam ia diperiksa intensif.  

Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menetapkan Bahar sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Viral! 2 Pria di TikTok Diduga Hina Aceh

BACA JUGA:Dana Hibah Rp400 Juta Disikat untuk Kepentingan Pribadi: Dua Kiai dan Ketua Santri Ponpes Gresik Ditahan

Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025, tercatat dalam LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.  

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

Setelah itu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.  

Awaludin menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir, Jokowi Kembali Diperiksa Oleh Kepolisian di Polresta Surakarta!

BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Smart Air Ditembak KKB di Papua Selatan, Pilot dan Kopilot Meninggal Dunia

Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.  

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser yang datang untuk bersalaman justru dihadang oleh pengawal acara, dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. 

Bahar bin Smith Bebas Malam Ini! Penahanan Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya

Ayu

Ayu


bacakoran.co - polres metro tangerang kota memberikan penangguhan penahanan terhadap bahar bin smith.

pertimbangan utama adalah statusnya sebagai tulang punggung keluarga serta peran sebagai guru bagi para santri.  

bahar bin smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota barisan ansor serbaguna (banser) tangerang.  

"malam ini habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," kata kuasa hukum bahar bin smith, ichwan tuankotta, rabu malam, 11 februari 2026.

"itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim habib bahar bin zubid, dan dikabulkan oleh pihak kapolres, sehingga habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," sambungnya.  

ichwan menjelaskan bahwa bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak gp ansor.

ia menegaskan komitmen untuk mendorong restorative justice.

"kita ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami kuasa hukum kepada kapolres kota tangerang," tuturnya.  

menurut ichwan, alasan penangguhan penahanan antara lain karena bahar merupakan tulang punggung keluarga, seorang guru yang harus mengajar santri, serta berjanji akan kooperatif.

"pertimbangan habib (bahar bin smith) tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," urainya.  

pendakwah yang dikenal dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam hari setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak pagi, selasa, 10 februari 2026. selama 1x24 jam ia diperiksa intensif.  

polres metro tangerang kota sebelumnya menetapkan bahar sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) nomor b/43/i/res.1.24/2026/reskrim pada jumat, 30 januari 2026.

penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi yang masuk pada 22 september 2025, tercatat dalam lp/b/1395/ix/2025/spkt/polres metro tangerang kota/polda metro jaya.  

"kita sudah tetapkan tersangka," ujar kasat reskrim polres metro tangerang kota, akbp awaludin kanur, minggu, 1 februari 2026.

setelah itu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada bahar untuk hadir memberikan keterangan pada rabu, 4 februari 2026.  

awaludin menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

bahar disangkakan melanggar pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan, pasal 351 kuhp tentang penganiayaan, juncto pasal 55 kuhp tentang turut serta melakukan tindak pidana.  

peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 september 2025, saat bahar menghadiri sebuah acara di cipondoh, kota tangerang.

seorang anggota banser yang datang untuk bersalaman justru dihadang oleh pengawal acara, dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. 

Tag
Share