Motif Pembunuhan Karyawan PPPK Terkuak, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Motif Pembunuhan Karyawan PPPK Terkuak, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan--detikNew - detikcom
BACAKORAN.CO - Motif pembunuhan terhadap seorang karyawan PPPK mulai terungkap dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban.
Meski demikian, penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada motif lain di balik peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah menyusun konstruksi pasal pidana yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
BACA JUGA:Diduga Memperebutkan Cinta Lelaki, Dua Siswi di Ogan Ilir Baku Hantam, Jambak-Jambakan
Dari hasil penyelidikan sementara, indikasi kuat menunjukkan bahwa pelaku mengambil sejumlah barang milik korban setelah kejadian.
Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif tambahan.
Kasus ini sendiri telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AR (28) dan ARS (27), yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Bahar bin Smith Bebas Malam Ini! Penahanan Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Izin Impor BBM Shell Masih dalam Evaluasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa kedua pelaku diketahui telah mengenal korban sekitar satu bulan sebelum peristiwa terjadi.
Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta untuk mengungkap motif sebenarnya, termasuk menelusuri hubungan antara korban dan pelaku serta aktivitas mereka sebelum dan sesudah kejadian.