jakarta, bacakoran.co – wacana penguatan kewenangan (komnas ham) terus bergulir seiring langkah pemerintah menyiapkan revisi undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
menteri hak asasi manusia, , menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi persetujuan dari jaksa agung terkait pembentukan unit penyidikan di komnas ham, khususnya untuk menangani pelanggaran ham berat.
hal tersebut disampaikan pigai usai melakukan pertemuan dengan jaksa agung st burhanuddin di gedung utama kejaksaan agung republik indonesia, jakarta selatan, jumat (20/2/2026).
pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk rencana pembentukan undang-undang ham yang baru sebagai dasar penguatan kewenangan komnas ham.
“ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang ham,” kata burhanuddin.
ia menegaskan bahwa tahap awal yang akan ditempuh adalah penyusunan regulasi baru tersebut sebelum masuk ke pembahasan teknis lebih lanjut.
burhanuddin menjelaskan, mekanisme penyidikan ham ke depan masih terbuka untuk dirumuskan secara kolaboratif.
“sekarang langkah pertama adalah rencana pak menteri akan membuat undang-undang ham baru. itu dulu. bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya ham. bisa aja bisa kita sama-sama. mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama,” ujarnya.
pigai menegaskan bahwa kejaksaan agung pada prinsipnya mendukung gagasan pemberian kewenangan penyidikan kepada komnas ham.
“mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi undang-undang hak asasi manusia, dan dari bapak jaksa agung dan pihak kejaksaan agung menyampaikan bahwa komnas ham boleh membentuk unit penyidikan. penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” ujar pigai.
menurut pigai, penguatan kewenangan ini merupakan langkah progresif karena tidak banyak negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga ham.
“memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. india ada, beberapa negara ada memang. indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,” jelas pigai.
ia juga menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tersebut akan diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh kejaksaan agung di masa yang akan datang,” kata pigai.
lebih jauh, pigai mengakui bahwa perubahan undang-undang ham tidak dapat berdiri sendiri dan akan membawa konsekuensi lanjutan pada regulasi lainnya.
salah satu yang dinilai krusial adalah perlunya revisi undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham.
menurut pigai, revisi terhadap undang-undang tersebut direncanakan akan diusulkan pada 2027 agar sejalan dengan perubahan kewenangan komnas ham dalam proses penyidikan.
pemerintah berharap rangkaian revisi regulasi ini dapat memperkuat sistem penegakan ham di indonesia, memberikan kepastian hukum, serta memastikan penanganan pelanggaran ham berat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.