Penyanyi Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu, Terancam 15 Tahun Penjara!
Kasus artis Indonesian Idol Piche Kota gegerkan Belu. Polisi tetapkan tersangka asusila anak, dua rekan buron, ancaman 15 tahun penjara./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
BELU, BACAKORAN.CO – Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (nama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota), sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Ketentuan Hukum Diterapkan
Dalam perkara ini, Piche Kota dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Eks Bupati Dharmasraya Dikepung Warga, Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis, Begini Klarifikasinya
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Sepasang Pemotor di Sekitar Rumah Dinas Bupati Sragen: Polisi Turun Tangan
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.
Korban Mendapat Perlindungan
Korban dalam kasus ini berinisial ACT (16). Kepolisian menegaskan identitas lengkap korban dirahasiakan demi perlindungan hukum.
Selain itu, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu sesuai amanat undang-undang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, korban dan para tersangka sempat mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi kejadian.
Tersangka Lain Masuk DPO
BACA JUGA:Kebohongan Terkuak, Vadel Badjideh Ucapkan Permintaan Maaf Terkait Kasus Tindak Asusila
BACA JUGA:Miris! Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Telah Menjual Video Asusila Anak Dibawah Umur ke Australia
Selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua rekan tersangka berinisial RK dan RM (diketahui sebagai Roy Mali dan Rivan) yang diduga turut terlibat.