palembang, bacakoran.co — otoritas jasa keuangan provinsi sumatera selatan mencanangkan gerakan sumsel anti scam setelah berhasil memulihkan dana korban penipuan atau scam sebesar rp541.991.007 melalui mekanisme indonesia anti-scam centre (iasc).
keberhasilan pengembalian dana korban scam tersebut menjadi bukti komitmen ojk dalam memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan
kasus pengembalian dana korban scam rp541 juta tersebut dialami oleh seorang nasabah bank di kabupaten lahat, sumatera selatan.
dana korban berhasil ditelusuri dan dipulihkan melalui koordinasi antara ojk, pelaku usaha jasa (pujk), serta aparat penegak hukum melalui sistem indonesia anti-scam centre (iasc).
pencanangan gerakan sumsel anti scam sekaligus menjadi langkah strategis ojk untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan transaksi keuangan digital.
kegiatan tersebut digelar di kantor ojk provinsi sumatera selatan, palembang, rabu (4/3/2026), dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan.
acara tersebut dihadiri deputi komisioner pengawas perilaku pujk dan pelindungan konsumen ojk rizal ramadhani, kepala perwakilan bank indonesia provinsi sumatera selatan bambang pramono, kapolda sumatera selatan yang diwakili kapolrestabes palembang kombes pol. sonny mahar budi, serta perwakilan aparat penegak hukum, pujk, dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah sumatera selatan.
dalam kesempatan tersebut turut disampaikan success story pemulihan dana korban penipuan sebesar rp541.991.007 yang dialami oleh seorang nasabah bank di kabupaten lahat, sumatera selatan, melalui mekanisme indonesia anti-scam centre (iasc).
keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen ojk bersama pujk dan aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.
kepala ojk provinsi sumatera selatan arifin susanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat serta kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
“keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme iasc menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara ojk, pujk, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. melalui gerakan sumsel anti scam, kami ingin memperkuat upaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital,” kata arifin susanto.
sementara itu, deputi komisioner pengawas perilaku pujk dan pelindungan konsumen ojk rizal ramadhani menegaskan bahwa indonesia anti-scam centre (iasc) merupakan mekanisme koordinasi nasional antara ojk, pujk, dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan.
“perkembangan modus scam yang semakin kompleks menuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. indonesia anti-scam centre hadir sebagai mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar rizal ramadhani.
ojk menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah ke rekening lain.
masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbau segera melapor melalui situs resmi indonesia anti-scam centre (iasc) di https://iasc.ojk.go.id.
sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat di daerah, ojk provinsi sumatera selatan juga meresmikan layanan pelaporan scam sumatera selatan bersama wakil ketua komisi xi dpr ri h. fauzi amro.
layanan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani kejahatan keuangan digital.
melalui gerakan sumsel anti scam, ojk bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha jasa keuangan berkomitmen memperkuat pencegahan, edukasi, dan penanganan berbagai modus penipuan keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih aman dan terlindungi. (kms/ril)