bacakoran.co

Bukan Main! Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Akan Panggil BNN dan Kajari Batam, Kenapa?

Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Akan Panggil BNN dan Kajari Batam--DPR

Menurutnya, hal ini menjadi sisi positif dalam paradigma berhukum.

"Persoalan apakah Fandi terlibat atau tidak, dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama. Jadi, kuasa hukum Saudara Fandi masih bisa mengajukan banding atau bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali," katanya.  

BACA JUGA:Army Full Senyum, BTS World Tour Arirang akan Tayang di Bioskop Indonesia, Segini Harga Tiketnya!

BACA JUGA:Ungkap Rasa Kecewa, Nadiem Makarim Syok dengan Kesaksian Vendor Chromebook dalam Persidangan!

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman mati.

Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dipidana.  

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara dan M. Ridwan, menilai kliennya tidak terbukti terlibat sindikat narkoba.

BACA JUGA:Penggeledahan OJK di Mirae Asset Sekuritas, Dugaan Insider Trading Pasar Modal 2020–2022!

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Buronan Begal di Lubuklinggau 'Mudik' Apesnya Ketahuan Polisi, Ketangkep

Mereka menekankan bahwa posisi Fandi hanya sebagai ABK dengan jabatan second engineer yang bekerja di bawah komando kapten kapal.

Tim penasihat hukum juga menyoroti aliran dana Rp2,5 juta dan Rp8,2 juta yang menurut mereka bukan imbalan, melainkan biaya kerja dan hak awak kapal.  

Meski optimis Fandi seharusnya dibebaskan, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum banding bila putusan tidak sesuai harapan.

Dengan demikian, kasus ini masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.  

Bukan Main! Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Akan Panggil BNN dan Kajari Batam, Kenapa?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - ketua komisi iii dpr ri dari fraksi gerindra, habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memanggil kepala kejaksaan negeri (kajari) batam serta penyidik badan narkotika nasional (bnn) terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di kapal sea dragon.

pemanggilan tersebut dijadwalkan pada rabu, 11 maret 2026, meski anak buah kapal (abk) fandi ramadhan telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.  

melalui akun instagram, habiburokhman menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyidikan.

"nanti berikutnya kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya, dan agenda pemanggilan kajari, kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini, kami agendakan di hari rabu (11/3) yang akan datang," kata habiburokhman, jumat, 6 maret 2026.  

ia menekankan bahwa komisi iii dpr ri ingin mendorong aparat penegak hukum bekerja maksimal dalam mengungkap kasus besar ini.

"pelaku utama siapa, apa perannya. dalam kasus ini kan yang diinformasikan kami, masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap," ucapnya.

habiburokhman juga menambahkan bahwa pihaknya ingin mendalami pembagian peran dalam perkara tersebut, termasuk memastikan apakah fandi benar mengetahui muatan narkotika atau tidak.

"kita juga pengin cek lagi keterangan dari dua pihak tersebut," ujarnya.  

selain itu, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada fandi.

"soal adil enggak adil, masing-masing pihak mempunyai sudut pandang ya, tapi setidaknya dalam kasus ini majelis hakim tidak mengonfirmasi, tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada saudara fandi," ujarnya.

menurutnya, hal ini menjadi sisi positif dalam paradigma berhukum.

"persoalan apakah fandi terlibat atau tidak, dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama. jadi, kuasa hukum saudara fandi masih bisa mengajukan banding atau bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali," katanya.  

sebelumnya, majelis hakim pn batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada fandi ramadhan karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) uu narkotika.

putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman mati.

hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dipidana.  

kuasa hukum fandi, bakhtiar batubara dan m. ridwan, menilai kliennya tidak terbukti terlibat sindikat narkoba.

mereka menekankan bahwa posisi fandi hanya sebagai abk dengan jabatan second engineer yang bekerja di bawah komando kapten kapal.

tim penasihat hukum juga menyoroti aliran dana rp2,5 juta dan rp8,2 juta yang menurut mereka bukan imbalan, melainkan biaya kerja dan hak awak kapal.  

meski optimis fandi seharusnya dibebaskan, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum banding bila putusan tidak sesuai harapan.

dengan demikian, kasus ini masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara komisi iii dpr ri memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.  

Tag
Share