bacakoran.co - penyaluran bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (pkh) dan bantuan pangan nontunai (bpnt) sudah pada tahap pertama 2026 telah mencapai sekitar 90 persen pada awal maret.
nah bagi kamu yang mau tahu apakah namanya termasuk penerima bantuan, pengecekan sekarang dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan nomor induk kependudukan (nik) pada ktp.
pemerintah melalui kementerian sosial telah menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman resmi yang bisa diakses menggunakan handphone.
walau sebagian besar bantuan sudah disalurkan, kemensos mencatat masih ada sekitar 10 persen kuota penerima yang belum menerima pencairan.
menurut saifullah, kondisi ini terjadi karena sebagian penerima merupakan keluarga baru hasil pemutakhiran data sosial nasional.
"sisanya masih dalam proses karena ada penerima-penerima baru hasil pemutakhiran (dtsen) yang perlu buka rekening kolektif (burekol),” ujar saifullah, dilansir bacakoran.co dari , minggu (8/3/2026).
cara cek penerima bansos pakai nik ktp
masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi kemensos. berikut langkah-langkahnya:
1. buka situs .
2. masukkan nomor induk kependudukan (nik) sesuai ktp.
3. ketik kode keamanan yang muncul di layar
4. klik tombol “cari data”.
5. sistem akan menampilkan data penerima, kelompok desil, serta status bantuan.
dari sistem yang di sediakan pemerintah inilah, masyarakat bisa tahu, apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
untuk bagian bantuan sembako atau bpnt, pemerintah sudah memberikan bantuan sebesar rp200.000 per bulan.
dalam satu kali pencairan, penerima akan mendapatkan akumulasi bantuan sebesar rp600.000.
disisi lainnya, bantuan pkh diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal berbeda-beda sesuai kategori penerima.
rincian bantuan pkh per tiga bulan antara lain:
- ibu hamil atau nifas: rp750.000
- anak usia 0-6 tahun: rp750.000
- anak sd sederajat: rp225.000
- anak smp sederajat: rp375.000
- anak sma sederajat: rp500.000
- lansia usia 60 tahun ke atas: rp600.000
- penyandang disabilitas berat: rp600.000
- korban pelanggaran ham berat: rp2.700.000