KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!
Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi protes dengan berteriak-teriak dan menggoyang pagar pembatas.--detikNew - detikcom
Penahanan ini dilakukan hanya sekitar satu pekan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sehingga menambah perhatian publik.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
BACA JUGA:Doktif Kecewa dan Sentil Richard Lee yang Masih Gunakan Wig Saat Ditahan: Tidak Boleh
BACA JUGA:Rugi Kalau Terlewat, Cek Bansos 2026 yang Sudah 90 Persen Cair, Begini Cara Cek Sebagai Penerima!
Penyidik menduga Yaqut membuat diskresi dengan membagi kuota tersebut secara setengah antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa 92 persen kuota harus diprioritaskan untuk jemaah haji reguler.
Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.
Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
BACA JUGA:Serangan Rudal Israel-AS Sasar Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp622,09 miliar.
Angka fantastis ini memperkuat dugaan bahwa kasus kuota haji bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, apakah penahanan Gus Yaqut akan membuka tabir lebih besar mengenai praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.