bacakoran.co

Kasasi Kandas, Hakim Tetap Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU!

Kasasi Nikita Mirzani Ditolak Hakim dan Resmi Divonis 6 Tahun Penjara --DetikNews

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik figur mengenai batasan dalam menggunakan media sosial.

Tindakan seperti ancaman dan penyebaran informasi negatif untuk keuntungan pribadi dapat berimplikasi hukum serius.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nikita Mirzani kini resmi berstatus sebagai terpidana kasus pemerasan.

Ia akan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, tempat dirinya telah ditahan sejak awal Maret 2025.

Kasus antara Nikita dan Reza Gladys menjadi salah satu perkara hukum paling menonjol di akhir tahun 2025, menandai babak baru dalam perjalanan panjang kontroversi sang artis di dunia hiburan Indonesia.

Kasasi Kandas, Hakim Tetap Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasasi yang diajukan oleh nikita mirzani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) resmi ditolak hakim.

permohonan kasasi bernomor 3144 k/pid.sus/2026, diputus pada jumat (13/3) dan perkara ini diadili oleh hakim ketua soesilo serta dua hakim anggota, achmad setyo pudjoharsoyo dan sutarjo.

majelis hakim pengadilan tinggi sebelumnya memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat pengadilan negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

dalam putusannya, nikita mirzani disebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (tppu).

putusan itu membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan, yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas pasal uu ite dan membebaskannya dari dakwaan tppu.

"menyatakan terdakwa nikita mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata hakim ketua, sri andini, di pengadilan tinggi dki jakarta, dilansir bacakoran.co dari , sabtu (14/3/2026).

"menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi. "pidana denda sejumlah rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

sebelumnya artis  dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda rp1 miliar oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (28/10/2025).

ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik produk kecantikan .

putusan dibacakan oleh hakim ketua khairul saleh dalam sidang terbuka.

“menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda rp1 miliar,” kata khairul seperti dikutip dari tempo.co.

vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan  yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda rp2 miliar.

jaksa menilai nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

namun, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan pertama tentang pemerasan, sementara unsur tppu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

perkara ini bermula dari unggahan akun tiktok @dokterdetektif pada oktober 2024 yang mengulas produk kecantikan glafidsya milik reza gladys.

dalam unggahan tersebut, produk glafidsya disebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga jualnya.

setelah unggahan viral, reza gladys sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghentikan sementara penjualan produknya.

dalam situasi itu, nikita mirzani melalui akun tiktok @nikihuruhara menyiarkan pernyataan yang menyerang reza.

ia menyebut produk kecantikan glafidsya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kanker kulit, serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

beberapa hari kemudian, nikita disebut meminta uang tutup mulut sebesar rp5 miliar agar berhenti menyebarkan komentar negatif.

merasa terancam, reza akhirnya memberikan uang sebesar rp4 miliar secara bertahap melalui asisten pribadi nikita, ismail marzuki alias mail syahputra.

dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut sebagian digunakan nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan bumi serpong damai (bsd), tangerang.

jaksa sempat mendakwa nikita melanggar pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu.

namun, hakim menyatakan unsur tersebut tidak terbukti.

majelis hakim menilai nikita mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan tppu.

dalam perkara ini, nikita terbukti melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto pasal 27b ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) serta pasal 55 ayat (1) kuhp tentang pemerasan yang dilakukan bersama-sama.

sementara itu, pihak jaksa menilai putusan hakim telah mempertimbangkan secara proporsional antara alat bukti dan keterangan saksi.

“menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar rp2 miliar,” kata jaksa dalam sidang tuntutan, dikutip dari kompas.com.

usai sidang, pihak kuasa hukum nikita mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

nikita sendiri tetap bersikap tenang dan hanya menundukkan kepala saat majelis hakim membacakan vonis.

kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang kerap tampil di media dan aktif di media sosial.

dalam beberapa tahun terakhir, nikita mirzani dikenal dengan berbagai kontroversinya, baik di dunia hiburan maupun ranah hukum.

putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik figur mengenai batasan dalam menggunakan media sosial.

tindakan seperti ancaman dan penyebaran informasi negatif untuk keuntungan pribadi dapat berimplikasi hukum serius.

dengan vonis empat tahun penjara dan denda rp1 miliar, nikita mirzani kini resmi berstatus sebagai terpidana kasus pemerasan.

ia akan menjalani masa hukumannya di rumah tahanan pondok bambu, tempat dirinya telah ditahan sejak awal maret 2025.

kasus antara nikita dan reza gladys menjadi salah satu perkara hukum paling menonjol di akhir tahun 2025, menandai babak baru dalam perjalanan panjang kontroversi sang artis di dunia hiburan indonesia.

Tag
Share